Dispensasi Kawin

  1. Surat Permohonan Dispensasi Kawin
  2. Slip setoran panjar biaya perkara
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi KTP
  5. Buku Nikah
  6. Akta Lahir anak yang akan diajukan dispensasi kawin
  7. Ijazah anak yang akan diajukan dispensasi kawin
  8. Fotokopi KTP calon mempelai dari anak yang akan diajukan dispensasi kawin
  9. Persetujuan untuk menikahkan dari orang tua calon mempelai anak yang akan diajukan dispensasi kawin
  10. Surat kematian jika salah seorang dari orang tua calon mempelai meninggal dunia

  1. Membuat Surat Permohonan Dispensasi Kawin secara mandiri atau melalui Posbakum
  2. Menaksir biaya panjar perkara di Meja Kasir
  3. Menyetor panjar biaya perkara ke nomor rekening yang disediakan oleh Pengadilan Agama
  4. Mendaftarkan perkara ke Meja Pendaftaran
  5. Mengikuti setiap tahapan persidangan
  6. Mengambil salinan penetapan dispensasi kawin di Meja Layanan Pengambilan Produk Pengadilan

Waktu penyelesaian tergantung proses persidangan, namun PA Kabanjahe menargetkan agar penyelesaian perkara tidak lebih dari 30 hari sejak perkara didaftarkan

Cara Menghitung Biaya Panjar Perkara Dispensasi Kawin
- Biaya Pendaftaran sebesar Rp. 30.000,-
- Biaya Proses sebesar Rp. 50.000,-
- Hak Redaksi sebesar Rp. 10.000,-
- Materai sebesar Rp. 10.000,-
- Biaya Panggilan Sidang (2 x Panggilan Pihak)
- Biaya Panggilan Pihak disesuaikan dengan SK Radius Panggilan 

Salinan Penetapan Dispensasi Kawin

Di dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Kabanjahe kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Kabanjahe, dan Pengadilan Agama Kabanjahe akan berupaya memberikan solusi yang terbaik.

Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Kabanjahe
ASecara Lisan
1.Melalui telepon (0628) 20503, yakni pada jam kerja mulai pukul 08.00 s/d pukul 16.30
2.Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Kabanjahe, Jln. Jamin Ginting No. 73 Kabanjahe
BSecara Tertulis
1.Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Kabanjahe, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui faximile (0628) 20503, atau melalui pos ke alamat kantor Pengadilan Agama Kabanjahe, Jln. Jamin Ginting No. 73 Kabanjahe
2.Melalui email Pengadilan Agama Kabanjahe : pakabanjahe@gmail.com
3.Pengaduan secara tertulis wajib melengkapi fotokopi identitas dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Kabanjahe
1.Pengadilan Agama Kabanjahe akan menerima setiap pengaduan yang akan diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis
2.Pengadilan Agama Kabanjahe akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan
3.Pengadilan Agama Kabanjahe akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis
4.Pengadilan Agama Kabanjahe hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas terlapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store