Waktu penyelesaian tergantung proses persidangan, namun PA Kabanjahe menargetkan agar penyelesaian perkara tidak lebih dari 30 hari sejak perkara didaftarkan
Cara Menghitung Biaya Panjar Perkara Pencegahan Perkawinan
- Biaya Pendaftaran sebesar Rp. 30.000,-
- Biaya Proses sebesar Rp. 50.000,-
- Hak Redaksi sebesar Rp. 10.000,-
- Materai sebesar Rp. 10.000,-
- Biaya Panggilan Sidang yaitu (2 x Panggilan P ) + (3 x Panggilan T)
- Biaya Panggilan Pihak disesuaikan dengan SK Radius Panggilan
Salinan Penetapan
Di dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Kabanjahe kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Kabanjahe, dan Pengadilan Agama Kabanjahe akan berupaya memberikan solusi yang terbaik.
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Kabanjahe | ||
A | Secara Lisan | |
1. | Melalui telepon (0628) 20503, yakni pada jam kerja mulai pukul 08.00 s/d pukul 16.30 | |
2. | Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Kabanjahe, Jln. Jamin Ginting No. 73 Kabanjahe | |
B | Secara Tertulis | |
1. | Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Kabanjahe, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui faximile (0628) 20503, atau melalui pos ke alamat kantor Pengadilan Agama Kabanjahe, Jln. Jamin Ginting No. 73 Kabanjahe | |
2. | Melalui email Pengadilan Agama Kabanjahe : pakabanjahe@gmail.com | |
3. | Pengaduan secara tertulis wajib melengkapi fotokopi identitas dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan | |
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Kabanjahe | ||
1. | Pengadilan Agama Kabanjahe akan menerima setiap pengaduan yang akan diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis | |
2. | Pengadilan Agama Kabanjahe akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan | |
3. | Pengadilan Agama Kabanjahe akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis | |
4. | Pengadilan Agama Kabanjahe hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas terlapor |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store