Permohonan Wali Adhol

  1. Surat penolakan dari KUA di tempat akan dilangsungkannya pernikahan pada kertas ukuran A4
  2. Fotokopi KTP/Kartu Keluarga Pemohon, pada kertas ukuran A4, dimeterai 6000, lalu di Cap di Kantor Pos
  3. Fotokopi KTP Calon Suami Pemohon, pada kertas ukuran A4, dimeterai 6000, lalu di Cap di Kantor Pos
  4. Membayar panjar biaya perkara
  5. Surat permohonan dibuat rangkap 6, pada kertas ukuran A4 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama
  6. Apabila Pemohon menggunakan Advokat/ Pengacara harus dilampiri: Surat Kuasa Khusus Fotokopi Berita Acara Penyumpahan Fotokopi Kartu Anggota Advokat/Pengacara yang masih berlaku Menyerahkan softcopy surat permohonan. Apabila Pemohon menggunakan Kuasa lnsidentil harus menyertakan surat izin dari Ketua Pengadilan Agama

  1. Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat permohonan
  2. Pihak berperkara menghadap petugas Meja Pertama dan menyerahkan surat permohonan, minimal 2 (dua) rangkap. Untuk surat gugatan ditambah sejumlah Pemohon
  3. Petugas Meja Pertama (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut, didasarkan pada pasal 182 ayat (1) HIR atau pasal 90 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Catatan : Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo (cuma-cuma). Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisasi oleh Camat. Bagi yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp. 0,00 dan ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), didasarkan pasal 273 – 281 RBg. Dalam tingkat pertama, para pihak yang tidak mampu atau berperkara secara prodeo. Perkara secara prodeo ini ditulis dalam surat gugatan atau permohonan bersama-sama (menjadi satu) dengan gugatan perkara. Dalam posita surat gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat atau pemohon untuk berperkara secara prodeo dan dalam petitumnya
  4. Petugas Meja Pertama menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga).
  5. Pihak berperkara menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR) surat gugatan atau permohonan tersebut dan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM)
  6. Pemegang kas menyerahkan asli Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke bank
  7. Pihak berperkara datang ke loket layanan bank dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip bank tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), seperti nomor urut, dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank tersebut.
  8. Setelah pihak berperkara menerima slip bank yang telah divalidasi dari petugas layanan bank, pihak berperkara menunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pemegang kas
  9. Pemegang kas setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan kembali kepada pihak berperkara. Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali kepada pihak berperkara asli dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan
  10. Pihak berperkara menyerahkan kepada petugas Meja Kedua surat gugatan atau permohonan sebanyak jumlah tergugat ditambah 2 (dua) rangkap serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
  11. Petugas Meja Kedua mendaftar/mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas.
  12. Petugas Meja Kedua menyerahkan kembali 1 (satu) rangkap surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak berperkara Ketigabelas Petugas Meja Kedua menyerahkan Kembali 1(Datu) rangkap surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak berperkara. Pendaftaran Selesai Pihak/pihak – pihak berperkara akan dipanggil oleh jurusita/jurusita pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim (PMH) dan hari sidang pemeriksaan perkaranya (PHS).

Jangka waktu persidangan tidak dapat dipastikan, karena setiap perkara memiliki karakteristik permasalahan yang berbeda. namun PA Kabanjahememiliki Komitmen dan target untuk dapat menyelesaikan perkara dalam Waktu Kurang dari 30 hari sejak Pendaftaran Perkara

Cara Menghitung Biaya Panjar Perkara Permohonan Wali Adhol
- Biaya Pendaftaran sebesar Rp. 30.000,-
- Biaya Proses sebesar Rp. 50.000,-
- Hak Redaksi sebesar Rp. 10.000,-
- Materai sebesar Rp. 10.000,-
- Biaya Panggilan Sidang (2 x Panggilan Pihak)
- Biaya Panggilan Pihak disesuaikan dengan SK Radius Panggilan

Penetapan Wali Adhol

Di dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Kabanjahe kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Kabanjahe, dan Pengadilan Agama Kabanjahe akan berupaya memberikan solusi yang terbaik.

Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Kabanjahe
ASecara Lisan
1.Melalui telepon (0628) 20503, yakni pada jam kerja mulai pukul 08.00 s/d pukul 16.30
2.Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Kabanjahe, Jln. Jamin Ginting No. 73 Kabanjahe
BSecara Tertulis
1.Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Kabanjahe, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui faximile (0628) 20503, atau melalui pos ke alamat kantor Pengadilan Agama Kabanjahe, Jln. Jamin Ginting No. 73 Kabanjahe
2.Melalui email Pengadilan Agama Kabanjahe : pakabanjahe@gmail.com
3.Pengaduan secara tertulis wajib melengkapi fotokopi identitas dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Kabanjahe
1.Pengadilan Agama Kabanjahe akan menerima setiap pengaduan yang akan diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis
2.Pengadilan Agama Kabanjahe akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan
3.Pengadilan Agama Kabanjahe akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis
4.Pengadilan Agama Kabanjahe hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas terlapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store