Pengambilan Akta Cerai

  1. Fotokopi KTP
  2. Bukti transfer PNBP
  3. Pasphoto ukuran 2 x 3

  1. Panmud Gugatan mengajukan permintaan kepada Panitera untuk menerbitkan Akta Cerai pada hari putusan BHT
  2. Panitera Memerintahkan Petugas Meja III untuk membuat Akta Cerai
  3. Petugas Meja III membuat Akta Cerai sesuai dengan perintah Panitera
  4. Panitera menandatangani Akta Cerai
  5. Petugas Meja II mencatat Akta Cerai pada Buku Register Akta Cerai
  6. Petugas Meja II Menyerahkan akta cerai kepada Petugas Meja III
  7. Petugas Meja III Mencatat Akta Cerai pada buku bantu Penyerahan Akta Cerai dan menyerahkan tindasannya kepada Panmud Hukum untuk diarsipkan
  8. Petugas Meja III Menerima permintaan akta cerai dari para pihak
  9. Panmud Gugatan Menerima slip storan PNBP dari bank yang ditunjuk dan membukukannya pada Buku HHKL
  10. Petugas Meja III Menyerahkan Akta Cerai kepada para pihak setelah terlebih dahulu menandatangani tanda penerimaan akta cerai
  11. Panitera Mengarsipkan tindasan Akta Cerai.
  12. Petugas Meja II Menerima Akta Cerai dari Petugas Meja III.

Pengambilan Akta Cerai dapat dilakukan ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap

PNBP dikutip sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 2959 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 Dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 57/KMA/SK/III/2019 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Dilingkungan Peradilan Agama

Akta Cerai

Di dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Kabanjahe kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Kabanjahe, dan Pengadilan Agama Kabanjahe akan berupaya memberikan solusi yang terbaik.

Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Kabanjahe
ASecara Lisan
1.Melalui telepon (0628) 20503, yakni pada jam kerja mulai pukul 08.00 s/d pukul 16.30
2.Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Kabanjahe, Jln. Jamin Ginting No. 73 Kabanjahe
BSecara Tertulis
1.Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Kabanjahe, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui faximile (0628) 20503, atau melalui pos ke alamat kantor Pengadilan Agama Kabanjahe, Jln. Jamin Ginting No. 73 Kabanjahe
2.Melalui email Pengadilan Agama Kabanjahe : pakabanjahe@gmail.com
3.Pengaduan secara tertulis wajib melengkapi fotokopi identitas dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Kabanjahe
1.Pengadilan Agama Kabanjahe akan menerima setiap pengaduan yang akan diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis
2.Pengadilan Agama Kabanjahe akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan
3.Pengadilan Agama Kabanjahe akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis
4.Pengadilan Agama Kabanjahe hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas terlapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online