Surat Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut (SIPTGM)

  1. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Scan ijazah terakhir yang dilegalisir.
  3. Scan STRTGM.
  4. Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik.
  5. Scan Surat pernyataan memiliki tempat praktik.
  6. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6.
  7. Scan Rekomendasi dari Kepala Puskesmas setempat.
  8. Scan Rekomendasi dari organisasi profesi.
  9. Scan Izin Lingkungan, khusus Praktik Mandiri
  10. Scan Izin Mendirikan Bangunan, khusus Praktik Mandiri
  11. Memiliki surat izin kerja dan izin tinggal serta persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi WNA.
  12. Memiliki kemampuan berbahasa Indonesia bagi WNA.
  13. Permohonan SIPTGM kedua dapat dilakukan dengan menunjukan bahwa terapis gigi dan mulut telah memiliki SIPTGM pertama.
  14. Scan SIPTGM yang habis masa berlakunya, untuk perpanjangan

  1. Pembuatan akun di Aplikasi SICantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin.
  2. Upload berkas persyaratan perizinan.
  3. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik.
  4. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik.
  5. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) untuk Praktik Mandiri dan menetapkan rekomendasi.
  6. Proses penerbitan izin.
  7. Verifikasi izin.
  8. Penomoran izin.
  9. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik.
  10. Download dan pengarsipan serta diserahkan softcopy/hardcopy izin oleh petugas.
  11. Pemohon menerima dokumen.
  12. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon.

5 (lima) hari kerja di DPM PTSP dan Naker terhitung sejak berkas permohonan diterima lengkap dan benar, dan 7 (tujuh) hari kerja di Dinas Teknis Terkait.

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut (SIPTGM)

Penyampaian pengaduan, saran dan masukan dapat dilakukan melalui empat alternatif yaitu:

1.    Kotak saran/kotak pengaduan,

2.    Petugas Penerima pengaduan secara langsung,

3.    Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Dinas  Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Batu Balaikota Among Tani Gedung B Lantai 1

Jl. Panglima Sudirman No.507, Pesanggrahan, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur 65314

4.    Portal pengaduan, saran dan masukan melalui:

Telepon/Fax : (0341) 5025655

WhatsApp    : 082245551781

Email           : dpmptspnaker.batukota@gmail.com

Instagram    : dinas_pmptspnaker_batu


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store