Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Bantul

  1. KTP
  2. Akte Nikah
  3. Surat Keterangan Dari Kelurahan

  1. Pemohon layanan datang ke Pengadilan Agama Bantul dan mendaftar melalui mesin pendaftaran untuk layanan Posbakum.
  2. Masuk ke ruang Posbakum untuk menerima layanan posbakum baik berupa konsultasi hukum, penyediaan advokat (penasehat hukum).
  3. Menerima dan cetak hasil dari Posbakum.

1. Pendaftaran dan pengambilan no antrian : 1 Menit

2. Konsultasi Hukum di Posbakum : 20 Menit

3. Memperoleh rujukan, formulir, advis atau surat gugatan : 1 Menit

Tidak dipungut biaya

Advis Hukum dan Surat Gugatan

Telepon:  0274-367423

WhatsApp : 081282226885


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online