Pengajuan Ijin Penelitian pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang

  1. Surat Permohonan dari Perguruan Tinggi
  2. Surat Rekomendasi dari Kesbangpol
  3. Surat Izin Penelitian dari BAPPEDA

  1. Menerima Surat Pengajuan Izin Penelitian dari Pemohon, mencatat di buku surat masuk
  2. Menerima dan meneliti Surat Pengajuan Izin Penelitian yang sudah dicatat di buku surat masuk dan meneruskan ke Kepala Dinas untuk disposisi, selanjutnya diserahkan Kasubbag Umpeg
  3. Menerima dan meneliti surat permohonan yang di setujui dan diteruskan kepada Kasubbag Umpeg untuk dibuatkan surat izin penelitian
  4. Menerima surat permohonan yang sudah disposisi Sekretaris Dinas dan diteruskan ke staf untuk dibuatkan surat izin penelitian
  5. Membuat surat izin penelitian untuk ditanda tangani Sekretaris Dinas melalui Kasubbag Umpeg
  6. Menandatangani surat izin penelitian dan menyerahkan kepada staf untuk diberikan kepada ybs (Pemohon)
  7. Menerima surat izin penelitian yang sudah ditanda tangani Sekretaris Dinas, selanjutnya memberi nomor, stempel pada surat dan menghubungi ybs / pemohon (dihubungi Via HP)

90 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat izin Penelitian

Layanan Pengaduan Masyarakat :

Surat tertulis

SMS/ WA             : 0813 2882 5511

Email                     : Dinkeskab@gmail.com

Website               : ppid.pemalangkab.go.id

Twitter                 : @Dinkes_KabPml

Facebook            : Dinkes.KabPml

Halo Bupati         : 0815 6960 020

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Ijin Penelitian pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang"