Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)

No. SK: 000.8.3.2/46/2024

  1. Fotokopi KTP
  2. Nomor Hp Aktif

  1. Mengajukan permohonan pendaftaran peserta Penyuluhan Keamanan Pangan
  2. Menerima, mencatat dan mengagendakan permohonan pendaftaran peserta Penyuluhan Keamanan Pangan
  3. Menerangkan prosedur pelaksanaan PKP
  4. Memeriksa kelengkapan berkas persyaratan permohonan pendaftaran peserta Penyuluhan Keamanan Pangan
  5. Mengajukan pelaksanaan PKP
  6. Membuat Jadwal, mempersiapkan pelaksanaan kegiatan
  7. Pelaksanaan kegiatan PKP
  8. Merekapitulasi nilai Pre Test dan Post Test dan mencetak sertifikat PKP
  9. Menyerahkan sertifikat PKP
  10. Menerima sertifikat PKP

7 - 14 Hari

Tidak dipungut biaya

Sertifikat PKP

Layanan Pengaduan Masyarakat :

·         Surat Tertulis

·         Informasi Lisan

·         SMS/Wa : 081328825511

·         Website : https://dinkes.pemalangkab.go.id/

·         lapor pengaduan kabupaten : https://halobupati.lapor.go.id/

·         instagram : @dinkes_pemalang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)"