Pelayanan Permohonan Penerbitan Sertifikat PKP

  1. Fotokopi KTP
  2. Nomor Hp Aktif

  1. Mengajukan permohonan pendaftaran peserta Penyuluhan Keamanan Pangan
  2. Menerima, mencatat dan mengagendakan permohonan pendaftaran peserta Penyuluhan Keamanan Pangan
  3. Menerangkan prosedur pelaksanaan PKP
  4. Memeriksa kelengkapan berkas persyaratan permohonan pendaftaran peserta Penyuluhan Keamanan Pangan
  5. Mengajukan pelaksanaan PKP
  6. Membuat Jadwal, mempersiapkan pelaksanaan kegiatan
  7. Pelaksanaan kegiatan PKP
  8. Merekapitulasi nilai Pre Test dan Post Test dan mencetak sertifikat PKP
  9. Menyerahkan sertifikat PKP
  10. Menerima sertifikat PKP

7 Jam

Tidak dipungut biaya

Sertifikat PKP

Layanan Pengaduan Masyarakat :

Surat tertulis

SMS/ WA             : 0813 2882 5511

Email                     : Dinkeskab@gmail.com

Website               : ppid.pemalangkab.go.id

Twitter                 : @Dinkes_KabPml

Facebook            : Dinkes.KabPml

Halo Bupati         : 0815 6960 020

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Penerbitan Sertifikat PKP"