Pelayanan Kesiapan Sistem OMSPAN (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Akuntasi Negara) KPPN Penyaluran Dana Desa

No. SK: 140/02.A/VI/DPMDP3A/2021

  1. Fotokopi dan Scan pdf APBDes melalui aplikasi SISKEUDES Form 1a, 1b dan 1c
  2. Nota Dinas Pengajuan dari Camat
  3. Surat Rekomendasi dari Camat
  4. Berkas Pengajuan

  1. Kepala Desa membawa berkas yang sudah lengkap ke bagian Sekretariat DPMDP3A untuk dilakukan Disposisi
  2. Kepala Dinas membuat disposisi ke Bidang Pemerintahan Desa
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas kelengkapan dari Desa (Berkas Permohonan Penyaluran)
  4. Permohonan menerima Bukti Berkas masuk//tanda untuk pengambilan Nota Dinas Kesiapan OMSPAN-KPPN jika sudah selesai
  5. Petugas membbuat Nota Dinas Kesiapan OMSPAN-KPPN penyaluran yang sudah di paraf dan di tanda tangani
  6. Petugas melakukan perekaman dan upload data APBDes di OMSPAN-KPPN
  7. Kepala Dinas pelaksana menerbitkan dan menandatangani Nota Dinas Kesiapan OMSPAN-KPPN

1. Disposisi Surat dan Dokumen 

2. Pembuatan Draft Nota Dinas dan SK

3. Verifikasi Draft Nota Dinas dan SK

4. Penandatanganan Nota Dinas dan SK

Tidak dipungut biaya

Nota Dinas Kesiapan OMSPAN-KPPN

Dinas PMD Kabupaten Empat Lawang

Jalan Noerdin Panji KM 1,5 Tanjung Kupang Tebing Tinggi 

Kode Pos 31453

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesiapan Sistem OMSPAN (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Akuntasi Negara) KPPN Penyaluran Dana Desa"