Cerai Gugat/Cerai Talak

  1. Surat Gugatan/Permohonan (Bila Ada);
  2. Asli Buku Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah beserta 1 lembar foto copy yang dimateraikan Rp.6.000,- di Kantor POS;
  3. Foto Copy KTP 1 Lembar Folio 1 muka (Tidak Boleh Dipotong);
  4. Surat Keterangan Lurah Yang Diketahui Camat Setempat (Bila Suami/Istri Ghoib atau tidak diketahui alamatnya yang pasti);
  5. Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI).

  1. Pihak menyerahkan Surat Gugatan / Permohonan sebanyak 6 rangkap
  2. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan surat Gugatan / Permohonan
  3. Petugas meng-entry indentitas pihak / para pihak, posita, petitum Gugatan / Permohonan dalam aplikasi SIPP, menaksir dan membuat SKUM panjar biaya perkara, memberi petunjuk kepada Penggugat / Pemohon / Para Penggugat /Para Pemohon untuk menyetor sejumlah biaya perkara yang tertera dalam SKUM melalui Bank yang ditunjuk.
  4. Pihak Menyetor panjar biaya perkara ke Bank yang telah ditetapkan oleh Pengadilan
  5. Petugas menerima bukti setor Bank dan berkas surat Gugatan /Permohonan dari Penggugat / Pemohon, membukukan, mencatat panjar biaya perkara dalam buku jurnal, memberi nomor perkara pada lembar jurnal dan SKUM, menandatangani dan memberi cap lunas pada lembar SKUM, mencatat dalam register induk perkara Gugatan / Permohonan, meng-entry panjar biaya perkara tersebut dalam SIPP
  6. Pihak menerima kembali surat Gugatan / Permohonan dan SKUM yang telah di beri nomor perkara

20 Menit

Biaya akan dihitung sesuai dengan radius lokasi alamat tempat tingal pihak berperkara

www.pa-boyolali.go.id/kepaniteraan/panjar-biaya-perkara

Akta Cerai dan Salinan Putusan

Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Boyolali dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id) dan PTSP bagian PenangananPengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ada (Ecourt)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cerai Gugat/Cerai Talak"