6 Hari (di sesuaikan dengan persyaratan Administrasi). 1. 1 (satu) Hari Pemohon melakukan pendaftaran OSS Perusahaan melalui web (www.oss.go.id) apabila membutuhkan pendampingan permohonan diatas ke PTSP untuk melakukan pendampingan pembuatan akun - Lembaga OSS Pusat mengirimkan email pemberitahuan username dan password kepada pemohon - Melakukan login pengisian data dan informasi yang dibutuhkan system sesuai dengan izin yang diajukan dalam bidang usahanya . 2. 1 (satu) Hari Petugas memeriksa berkas permohonan dan melakukan entri data, permohonan izin apabila memerlukan rekomendasi teknis. Petugas membuat surat peninjauan lapanagan dan menyerahkan kepada tim teknis untuk melakukan rapat dan peninjauan lapangan 3. 1 (satu) Hari Petugas menerima BAP dan rekomendasi dari Tim Teknis 4. 1 (satu) Hari Petugas melakukan tracking permohonan dan memverifikasi dokumen komitmen izin usaha. 5. 1 (satu) Hari Petugas melakukan verifikasi draf izin yang sudah diverifikasi kemudian menyerahkan kepada kepala dinas untuk ditandatangani dokumen izin melalui system PSE dan diroutring system Aplikasi untuk di print Out. 6. 1 (satu) Hari Dokumen yang telah di printout untuk diserahkan kepada pemohon
|
Tidak dipungut biaya
Izin Usaha Perdagangan Hasil Pertanian dan Perkebunan
1. Kotak Saran : Ada
2. Surat Pengaduan : Jl.Lintas Sumatera Km.3,5 Talang Banyu Belakang Kantor Pemkab - Tebing Tinggi.
3. Email : dpmptspkab.empatlawang@gmail.com
4. Telp/Fax : (0702) 21445
5. Website : https://dpmptsp.empatlawangkab.go.id/Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store