Permohonan surat Izin Depot Air Minum isi Ulang (DAMIU)

  1. Surat permohonan (bermatrai 10.000) dilengkapi dengan nomor dan tanggal permohonan
  2. Fotocopi KTP yang berlaku
  3. Surat keterangan domisili usaha
  4. Dena dan luas bangunan
  5. Gambar dan sistem kerja peralatan pengolaan air minum dilengkapi dengan spesifik
  6. Fotocopi surat ijin pengambilan air baku yang dilengkapi dengan contac personnya dan no. telpon yang bisa dihubungi
  7. surat pernyataan tunduk dan taat untuk memenuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  8. Surat pernyataan bersedia dilakukan pemeriksaan dan pengujian kualitas air minum
  9. Pengambilan langsung contoh specimen oleh tim perijinan dan biaya sepenuhnya ditanggung oleh pemohon
  10. Fotocopi perijinan yang dimiliki yang terkait dengan usaha

  1. 1. Petugas pendaftaran menerima dan memeriksa kelengkapan berkas,
  2. Berkas lengkap akan di proses, di ceklis , dan diverifikasi oleh kasi dan kepla bidang kemudian diserahkan ke kepala dinas untuk di tandatangani
  3. izin yang telah di tanda tangani di kembalikan kebidang pelayanan, untuk diberi nomor, cap stempel dan diarsipkan
  4. petugas informasi menghubungi pemohon untuk mengambil berkas izin yang selesai di proses, dan menyerahkan berkas pada pemohon , terlebih dahulu memeriksa keabsahan pemohon sesuai berkas pendaftaran izin.

1. Petugas pendaftaran menerima dan memeriksa kelengkapan berkas, 

2. Berkas lengkap akan di proses, di ceklis , dan diverifikasi oleh  kasi dan                  kepla bidang  kemudian  diserahkan ke kepala dinas untuk di                                 tandatangani

3. izin  yang telah di tanda tangani di kembalikan kebidang pelayanan, untuk              diberi  nomor, cap stempel dan diarsipkan

4. petugas informasi menghubungi pemohon untuk mengambil berkas izin yang          selesai di proses, dan menyerahkan berkas pada pemohon , terlebih dahulu          memeriksa keabsahan pemohon sesuai berkas pendaftaran izin.


Tidak dipungut biaya

Permohonan Surat Izin Depot air Minum Isi Ulang (DAMIU)

Tidak ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan surat Izin Depot Air Minum isi Ulang (DAMIU)"