Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan

  1. Mengisi Form F2.01
  2. Salinan Keputusan Pengadilan
  3. Kutipan Akta Perkawinan
  4. Foto copy Kartu Keluarga dan KTP-el

  1. Pemohon mengambil nomor antrian elektronik atau manual dan menunggu sesuai antrian serta menyerahkan berkas kepada petugas/pegawai di loket dinas, kecamatan, graha pelayanan publik atau kios e pakladi ;
  2. Petugas diloket dinas, kecamatan, graha pelayanan publik atau kios e pakladi memverifikasi berkas dari masyarakat ;;
  3. Petugas akan memproses lebih lanjut berkas permohonan yang sudah lengkap dan benar , selanjutnya memberikan tanda terima pengambilan atau bisa ditunggu/langsung jadi
  4. Petugas melakukan scan berkas dokumen dari pemohon dan selanjutnya mengirim atau mengupload ke kantor dinas secara elektronik ;
  5. Petugas operator dinas mengentri, memverifikasi dan mengajukan persetujuan tandatangan elektronik kepada Kepala Dinas dan verifikasi ulang dari pegawai ASN Dukcapil ;
  6. Petugas/operator loket mencetak dokumen kependudukan setelah mendapatkan persetujuan pegawai/Asn dukcapil dan Kepala Dinas ;
  7. Petugas/operator loket dinas, kecamatan, graha pelayanan publik atau kios e pakladi menyampaikan Dokumen Kependudukan yang sudah jadi kepada pemohon/masyarakat.

Apabila berkas sdh lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan

Jln. Raya Raci KM,9 Komplek Perkantoran Bangil - Pasuruan

Telp. (0343) 741919,  0812-4933-3360,  0813-5954-7689

Email : dispencapil@pasuruankab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan"