Fasilitasi Administrasi Pencairan Dana pada Bagian di Lingkungan Sekretariat Daerah

  1. 1. Nota Dinas Permintaan Bagian-bagian
  2. 2. DPA
  3. 3. LRA
  4. 4. ATK
  5. 5. Komputer / Laptop
  6. 6. Printer

  1. 1. Menerima Nota Dinas Permohonan pencairan dana bagian-bagian
  2. 2. Menelaah arahan Kabag, memeriksa nota dinas permohonan pencairan dana
  3. 3. Disposisi dari kasubag kepada staf untuk mengetik Nota Dinas
  4. 4. Memeriksa dan mengoreksi Nota Dinas Permintaan apa bila sudah benar akad diparaf dan dinaikan ke Kabag untuk ditandatangani, apabila belum benar akan diperbaikan oleh staf
  5. 5. Staf menggagendakan Nota Dinas lalu menyampaikan ke Sekretaris Daerah untuk disetujui
  6. 6. Mencatat dalam kartu kendali Nota ACC Persetujuan dan membuat Rekapitulasi Persetujuan Pencairan Dana
  7. 7. Staf mengetik Surat Permintaan Penerbitan SPD yang ditujukan ke BPKAD Kab. Lahat
  8. 8. Memeriksa dan mengoreksi draft Surat Permohonan SPD apabila sudah benar akan diparaf dan dinaikan ke Kabag untuk ditandatangani, apabila belum benar akan diperbaikan oleh staf
  9. 9. Staf menggagendakan Surat Permohonan SPD lalu menyampaikan ke BPKAD untuk proses selanjutnya.

1 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Administrasi Pencairan Dana pada Bagian di Lingkungan Sekretariat Daerah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Administrasi Pencairan Dana pada Bagian di Lingkungan Sekretariat Daerah"