Akta Perkawinan

  1. 1. Persyaratan Pencatatan perkawinan WNI a. mengisi formulir pelaporan kematian
  2. b. Surat Keterangan belum pernah Kawin dari Lurah / Kades.
  3. c. Bagi mempelai yang berasal dari luar Kabupaten Lahat melampirkan Surat Keterangan belum pernah Kawin dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Daerah asal.
  4. d. foto copy Akta Kematian bagi mempelai yang berstatus Cerai Mati.
  5. e. Melampirkan Akta Perceraian asli bagi mempelai yang berstatus Cerai Hidup
  6. f. bagi yang Poligami melampirkan Penetapan Pengadilan yang asli
  7. g. fotocopy Kutipan Akta Kelahiran kedua mempelai.
  8. h. pas photo berwarna berpasangan ukuran 6x4 cm sebanyak 4 lembar berpakaian bebas rapi baju berkerah.
  9. i. melampirkan fotocopy KTP-el kedua mempelai dan 2 (dua) orang saksi.
  10. j. foto copy KK kedua mempelai;
  11. k. kedua mempelai menandatangani Buku Akta dihadapan Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  12. l. izin kedua orang tua bagi mempelai yang belum berusia 21 tahun.
  13. m. izin Pengadilan bagi mempelai laki-laki yang belum berusia 19 tahun dan mempelai wanita yang belum berusia 16 tahun.
  14. n. izin Komandan asli bagi anggota TNI dan POLRI.
  15. o. surat Peralihan Agama bagi yang beralih agama.
  16. p. bagi perkawinan beda Agama harus melampirkan Penetapan Pengadilan Negeri.
  17. q. Melampirkan fotocopy Ijazah bagi yang memiliki Ijazah.
  18. r. pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6.000.
  19. 2. Persyaratan Pencatatan Perkawinan orang asing :a. fotocopy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
  20. b. fotocopy vissa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
  21. c. Izin Konsulat asli dan yang sudah diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia oleh Lembaga penerjemah resmi.
  22. d. SKTT yang dikeluarkan oleh Instansi pelaksana
  23. 3. Persyaratan Pencatatan perkawinan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia : a. mengisi formulir pencatatan peristiwa luar negeri.
  24. b. surat keterangan yang di terbitkan oleh Kedutaan besar Republik Indonesia ( KBRI ) tentang peristiwa luar negeri.
  25. c. foto copy bukti peristiwa luar negeri dari Negara setempat dan menunjukan aslinya serta diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia.
  26. d. foto copy passport yang telah di legalisir dan atau ;
  27. e. foto copy KTP- el suami istri.
  28. f. pemohon yang di wakili orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6000;

  1. a. petugas menerima berkas dan melakukan verifikasi kalau lengkap dilanjutkan kalau kurang dikembalikan untuk diperbaiki/dilengkapi;
  2. b. petugas operator memvalidasi data, dilanjutkan dengan menerbitkan draft perkawinan WNI dan WNA.
  3. c. koreksi draf perkawinan WNI dan WNA oleh pemohon, kalau benar diparaf kalau salah diperbaiki oleh operator.
  4. d. penandatanganan buku register.
  5. e. petugas mencatat ke dalam buku agenda berkas masuk.
  6. f. Kepala Seksi dan Kabid mengoreksi dan membubuhkan paraf pada draft perkawinan WNI dan WNA dan buku register.
  7. g. operator mencetak kutipan akte perkawinan WNI dan WNA.
  8. h. Kepala Dinas menandatangani kutipan akte perkawinan WNI dan WNA.
  9. i. petugas loket menyerahkan kutipan akte perkawinan WNI dan WNA

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

0823 1018  3730


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Perkawinan"