permohonan Izin Reklame

  1. Fotocopy KTP Penganggung Jawab
  2. Fotocopy Bukti Setor Retribusi dari DPPKA
  3. Foto Reklame 1 Lembar
  4. Surat Pernyataan
  5. Surat Perjanjian Sewa Tanah

  1. Petugas pendaftaran menerima dan memeriksa kelengkapan berkas,
  2. Berkas lengkap akan di proses, di ceklis , dan diverifikasi oleh kasi dan kepla bidang kemudian diserahkan ke kepala dinas untuk di tandatangani
  3. izin yang telah di tanda tangani di kembalikan kebidang pelayanan, untuk diberi nomor, cap stempel dan diarsipkan
  4. petugas informasi menghubungi pemohon untuk mengambil berkas izin yang selesai di proses, dan menyerahkan berkas pada pemohon , terlebih dahulu memeriksa keabsahan pemohon sesuai berkas pendaftaran izin.

1. Petugas pendaftaran menerima dan memeriksa kelengkapan berkas, 

2. Berkas lengkap akan di proses, di ceklis , dan diverifikasi oleh  kasi dan                  kepala bidang  kemudian  diserahkan ke kepala dinas untuk di                                 tandatangani

3. izin  yang telah di tanda tangani di kembalikan kebidang pelayanan, untuk              diberi  nomor, cap stempel dan diarsipkan

4. petugas informasi menghubungi pemohon untuk mengambil berkas izin yang          selesai di proses, dan menyerahkan berkas pada pemohon , terlebih dahulu          memeriksa keabsahan pemohon sesuai berkas pendaftaran izin.


Tidak dipungut biaya

-

tidak ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-