Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan ( Dari WNA menjadi WNI )

  1. Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan ( Dari WNA menjadi WNI )
  2. Petikan Keputusan Presiden. Tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
  3. Kutipan akta Pencatatan Sipil;
  4. Foto copy Kartu Keluarga dan KTP-el
  5. Dokumen Perjalanan.

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan pencatatan sipil kepada petugas Dukcapil yang ada di Kecamatan;
  2. Petugas di Kecamatan memverifikasi berkas pencatatan sipil permohonan, apabila belum lengkap dan benar, maka diminta kepada pemohon untuk melengkapi;
  3. Petugas Kecamatan melakukan scan berkas pemohonan dari dan selanjutnya mengirim dan mengupload ke petugas Dinas;
  4. Petugas Dinas memverifikasi berkas permohonan dari petugas Kecamatan, berkas yang lengkap dan benar akan di proses untuk dicetak Dokumen Kependudukannya;
  5. Petugas operator Dinas mengajukan dokumen untuk disetujui tanda tangan elektronik kepada Kepala Dinas;
  6. Kepala Dinas menyetujui tanda tangan elektronik untuk berkas permohonan pencatatan sipil yang telah diajukan ;
  7. Operator bisa melakukan cetak dokumen kependudukan setelah dokumen tersetifikasi oleh BSrE (balai sertifikasi elektronik).
  8. Petugas Kecamatan menyampaikan Dokumen Kependudukan catatan sipil yang sudah jadi kepada pemohon.

Jika berkas sudah lengkap dan benar 

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan ( Dari WNA menjadi WNI )

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan

Jln. Raya Raci KM,9 Komplek Perkantoran Bangil - Pasuruan

Telp. (0343) 741919,  0812-4933-3360,  0813-5954-7689

Email : dispencapil@pasuruankab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan ( Dari WNA menjadi WNI )"