Penyusunan RKA SKPD dan DPA SKPD

  1. 1. RKUA-PPAS
  2. 2. Surat Edaran Bupati Penyusunan RKA
  3. 3. Surat Edaran Sekretaris Daerah ke bagian – bagian
  4. 4. Usulan kegiatan Bagian – bagian
  5. 5. Evaluasi Provinsi
  6. 6. Review Inspektorat
  7. 7. Surat Edaran Bupati Penyampaian Rancangan DPA & anggaran kas
  8. 8. ATK
  9. 9. Komputer
  10. 10. Printer

  1. 1. Merencanakan dan mengumpulkan bahan kegiatan Penyusunan RKA SKPD dan DPA SKPD
  2. 2. Melakukan Koordinasi ke BPKAD dan Bappeda
  3. 3. Penyusunan draft RKA SKPD
  4. 4. Koreksi draft RKA SKPD
  5. 5. Penandatanganan RKA SKPD
  6. 6. Penyerahan RKA-SKPD ke BPKAD dan Bappeda
  7. 7. Melakukan perbaikan atas hasil evaluasi provinsi
  8. 8. Pencetakan dan penandatanganan DPASKPD
  9. 9. Penyerahan DPA-SKPD ke stack holder

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Penyusunan RKA SKPD dan DPA SKPD

lahat.kab@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan RKA SKPD dan DPA SKPD"