Penyusunan RKA Perubahan dan DPPA SKPD

  1. 1. RKUA-PPAS
  2. 2. Surat Edaran Bupati Penyusunan RKAP
  3. 3. Surat Edaran Sekretaris Daerah ke bagian – bagian
  4. 4. Usulan kegiatan Bagian – bagian
  5. 5. Evaluasi Provinsi
  6. 6. Review Inspektorat
  7. 7. Surat Edaran Bupati Penyampaian Rancangan DPPA & anggaran kas
  8. 8. ATK
  9. 9. Komputer
  10. 10. Printer

  1. 1. Merencanakan dan mengumpulkan bahan Penyusunan RKA Perubahan dan DPPA SKPD
  2. 2. Melakukan Koordinasi ke BPKAD dan Bappeda
  3. 3. Penyusunan draft RKA Perubahan SKPD
  4. 4. Koreksi dan pembahasan draft RKA Perubahan
  5. 5. Penandatanganan RKA Perubahan SKPD
  6. 6. Penyerahan RKAP-SKPD ke BPKAD dan Bappeda
  7. 7. Melakukan perbaikan atas hasil evaluasi provinsi
  8. 8. Pencetakan dan penandatanganan DPPASKPD
  9. 9. Penyerahan DPPA-SKPD ke stack holder

2 Bulan

Tidak dipungut biaya

Penyusunan RKA Perubahan dan DPPA SKPD

lahat.kab@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan RKA Perubahan dan DPPA SKPD"