Permohonan Itsbat Nikah

  1. Surat permohonan mengajukan Itsbat Nikah
  2. Fotokopi KTP para pihak
  3. Surat Keterangan Nikah tidak tercatat dari KUA
  4. Fotokopi surat keterangan Nikah tidak tercatat dari KUA (bermeterai dan telah dinazegelen di kantor Pos)
  5. Membayar panjar biaya perkara

  1. Para pihak datang ke bagian pendaftaran pada PTSP setelah mengambil nomor antrian terlebih dahulu;
  2. Kasir menaksir panjar biaya perkara
  3. Para pihak membayar panjar biaya perkara pada bank yang ditunjuk
  4. Para pihak menyerahkan bukti pembayaran beserta persyaratan pendaftaran kepada bagian pendaftaran pada PTSP
  5. Petugas pendaftaran meregister permohonan tersebut dan menyerahkan kembali satu rangkap permohonan kepada para pihak setelah diberi nomor perkara
  6. Para pihak menunggu panggilan jurusita/jurusita pengganti untuk datang pada hari persidangan yang telah ditetapkan

Penerimaan permohonan hingga diregistrasi petugas.

  1. Pendaftaran (PNBP): Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah);
  2. Proses/ATK: Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
  3. Panggilan: Sesuai radius berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama Koto Baru;
  4. PNBP panggilan pertama para pihak: masing-masing Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
  5. Redaksi: Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
  6. Meterai: Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);

Nomor Perkara

  1. Pengaduan dapat disampaikan kepada petugas pengaduan PTSP Pengadilan Agama Koto Baru;
  2. Aplikasi Siwas melalui (www.siwas.mahkamahagung.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Itsbat Nikah"