Izin Potong Hewan

  1. • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. • Fotocopy NPWP
  3. • Fotocopy KTP pemohon
  4. • Surat Pernyataan
  5. • Surat Persetujuan Tetangga
  6. • Rekomendasi dari Kecamatan
  7. • Asli proposal rencana penguasaan tanah
  8. • Asli atas hak atau bukti perolehan/pengusahaan tanahnya
  9. • Asli Pertimbangan Teknis PGT
  10. • Asli Peta Bidang Tanah/Surat Ukur
  11. • Dokumen Advice Planning (AP) dari Dinas PUPR
  12. • Dokumen Kajian Lingkungan
  13. • BA Tim Kajian Teknis PTSP

  1. 1. Pemohon melakukan pendaftaran akun OSS perusahaan melalui www.OSS.go.id.
  2. 2. Lembaga OSS Pusat mengirimkan email pemberitahuan username dan password kepada pemohon
  3. 3. Username dan password yang didapat dari Lembaga OSS, di gunakan oleh pemohon untuk login ke Aplikasi OSS. Setelah login, pemohon mengisi data dan informasi yang dibutuhkan sistem untuk pengurusan Izin
  4. 4. Petugas PTSP melakukan tracking permohonan melalui sistem OSS, Apabila ada permohonan maka diklakukan verifikasi pendaftaran
  5. 5. Petugas PTSP memverifikasi dokumen pemenuhan komitmen izin usaha yang diupload oleh pemohon. Apabila tidak lengkap, maka pertugas PTSP mengirimkan notifikasi melalui webform kepada pemohon untuk selanjutnya dilengkapi. Apabila lengkap, maka petugas PTSP melakukan validasi untuk penerbitan izin usaha. Kemudian pemohon melanjutkan pemenuhan komitmen izin komersil/operasional
  6. 6. Pemohon melakukan pemenuhan komitmen izin usaha opersional/komersil sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh sistem OSS berdasarkan KBLI dan Bidang Usaha yang diajukan
  7. 7. Petugas PTSP memverifikasi dokumen pemenuhan komitmen izin usaha operasional/komersil yang diupload oleh pemohon. Apabila tidak lengkap, maka petugas PTSP mengirimkan notifikasi melalui webform kepada pemohon untuk selanjutnya dilengkapi. Apabila lengkap, maka petugas PTSP melakukan validasi izin operasional/komersil dan izin sudah berlaku efektif

1.      1 (satu) Hari Pemohon melakukan pendaftaran OSS Perusahaan melalui web (www.oss.go.id) apabila membutuhkan pendampingan permohonan diatas ke PTSP untuk melakukan pendampingan pembuatan akun

-        Lembaga OSS Pusat mengirimkan email pemberitahuan username dan password kepada pemohon

-        Melakukan login pengisian data dan informasi yang dibutuhkan system sesuai dengan izin yang diajukan dalam bidang usahanya .

2.           1  (satu) Hari Petugas memeriksa berkas permohonan dan melakukan entri data, permohonan izin apabila memerlukan rekomendasi teknis. Petugas membuat surat peninjauan lapanagan dan menyerahkan kepada tim teknis untuk melakukan rapat dan peninjauan lapangan

3.          1 (satu) Hari Petugas melakukan verifikasi draf izin yang sudah diverifikasi kemudian menyerahkan kepada kepala dinas untuk ditandatangani dokumen izin melalui system PSE dan diroutring system Aplikasi untuk di print Out.

6.          1 (satu) Hari Dokumen yang telah di printout untuk diserahkan kepada pemohon


Tidak dipungut biaya

Izin potong hewan

1.        Kotak Saran         : Ada

2.        Surat Pengaduan   : Jl.Lintas Sumatera Km.3,5 Talang Banyu Belakang Kantor Pemkab - Tebing Tinggi.

3.        Email                    : dpmptspkab.empatlawang@gmail.com

4.        Telp/Fax               : (0702) 21445

5.       Website                : https://dpmptsp.empatlawangkab.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online Single Submission (OSS)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Potong Hewan"