5 (lima) hari kerja
di DPM PTSP dan Naker terhitung sejak berkas permohonan diterima lengkap dan
benar, dan 7 (tujuh) hari kerja di Dinas Teknis Terkait.
a. /tahun.
c. untuk kegiatar resepsi sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)/hari;
b) Gedung Pertemuan Aula/Pendopo Kecamatan:
a) untuk kegiatan sosial tidak dipungut biaya retribusi.
3. untuk kegiatan sosial tidak dipungut biaya retribusi.
4.
Ganesa:
Kegiatan olahraga
indoor (bulutangkis dan kegiatan bela diri):
a) pemakaian secara berlangganan tiap bulan sebesar Rp120.000,00 (seratus dua putuh ribu rupiah) seminggu sekali/4 (empat) jam/lapangan;
d) Gedung Gajahmada:
Kegiatan Olahraga dan kegiatan bela diri:
a) pemakaian secara berlangganan tiap bulan sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) seminggu sekali/4 (empat) jam;
d) Stadion Gelora Brantas:
a) ratus ribu rupiah) selama 2 (dua) jam/lapangan untuk latihan;
2) kegiatan yang mengandung unsur entertainment:
aa. pemakaian secara insidentil untuk sekali pemalaian sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) selama 4 (empat) jam;
bb. setiap penyewa membuat surat pernyataan sanggup memperbaiki atau mengganti kerusakan fasilitas yang digunakan dan kawasan sekitarnya sebagai dampak kegiatan tersebut;
cc. apabila menggunakan tambahan fasilitas lampu dan genset dikenakan biaya tambahan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)/jam.
b) kegiatan partai politik:
aa.
ribu rupiah)/paket;
2. limbah padat dan tanah Rpl.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)/paket;
3. udara ambien Rpl.750.000,00 (satu juta
tujuh ratus lima puluh ribu
rupiah)/paket;
4. udara emisi Rp3.300.000,00 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah)/paket;
5. udara emisi metode U.S. Environmental Protection Agency Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)/paket;
6. kebisingan Rpl.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)/paket; dan
7. biologi Rpl.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)/paket.
f. Alat-alat Berat/Kendaraan Berat:
1. begho loader dan wheel loader seb€sar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perjam/unit;
2. Kekayaan Daerah l.ainnya:
1. Sentra pengembangan komoditas unggulan Perikanan dan Pertanian:
a) outlet pemasaran sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)/m2 /tahun; dan
d) kolam karantina sebesar Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah)/m2 toilet portable terdiri atas:
1) sewa toilet portable sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)/unit/hari (dalam Kota Batu);
sewa toilet portable sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)/unit/hari (luar Kota Batu/Malang Raya)a.
a. Surat Persetujuan Penyewaan Barang Milik Negara b. Surat Persetujuan Pinjam Pakai c. Keputusan Pelaksanaan Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) d. Surat Persetujuan BGS/BSG.
Penyampaian pengaduan, saran dan masukan dapat dilakukan melalui empat alternatif yaitu:
1. Kotak saran/kotak pengaduan,
2. Petugas Penerima pengaduan secara langsung,
3. Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Batu Balaikota Among Tani Gedung B Lantai 1
Jl. Panglima Sudirman No.507, Pesanggrahan, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur 65314
4. Portal pengaduan, saran dan masukan melalui :
Telepon/Fax : (0341) 5025655
WhatsApp : 082245551781
Email : dpmptspnaker.batukota@gmail.com
Instagram : dinas_pmptspnaker_batuMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store