Akta Kematian

  1. Persyaratan Pencatatan Kematian WNI : a. mengisi formulir pelaporan kematian
  2. b. surat kematian (visum) dari dokter / petugas kesehatan, Surat Keterangan Kematian dari Kades/Lurah;
  3. c. foto copy KK;
  4. d. foto copy KTP-el yang meninggal.
  5. e. akta Kelahiran yang meninggal
  6. f. foto copy KTP-el 2 orang saksi.
  7. Persyaratan Pencatatan Kematian orang asing : a. mengisi formulir permohonan.
  8. b. surat keterangan lahir dari Dokter / Bidan/ Surat keterangan lahir dari Kades/Lurah.
  9. c. foto copy KK dan KTP yang bersangkutan bagi Orang Asing yang berstatus tinggal terbatas;
  10. d. foto copy Kutipan Akta Kelahiran yang meninggal;
  11. e. SKTT yang bersangkutan bagi Orang Asing dengan status tinggal terbatas;
  12. f. dokumen imigrasi yang bersangkutan bagi Orang Asing dengan ijin singgah atau visa kunjungan.

  1. a. petugas menerima berkas dan melakukan verifikasi kalau lengkap dilanjutkan kalau kurang lengkap dikembalikan untuk diperbaiki/dilengkapi.
  2. b. petugas operator membuat draf akta kematian dan merekam dalam data base kependudukan /mengimput data.
  3. c. koreksi draf akta kematian oleh pemohon, kalau benar di paraf kalau salah di perbaiki.
  4. d. petugas mencatat ke dalam agenda berkas masu
  5. e. pejabat pelaksana dari kasi, kabid membubuhkan paraf pada akta kematian dan buku register.
  6. f. kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil kab. Lahat menerbitkan dan menandatangani akta kematian, setelah paraf seperti yang dimaksud pada huruf g.
  7. g. petugas menyerahkan akta kematian kepada pemohon;

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Akta kematian

0823 1018  3730


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0853 6695 2447

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Kematian"