Akta Kelahiran

  1. Persyaratan Pencatatan Kelahiran WNI : a. mengisi formulir permohonan. b. surat keterangan lahir dari Dokter / Bidan/ Surat keterangan lahir dari Kades/Lurah. c. foto copy Kutipan Akta Perkawinan / Buku Nikah orang tua; atau d. SPTJM dari Kades/ Lurah bagi orang tua yang tidak memiliki Kutipan Akta Perkawinan / Buku Nikah. e. foto copy KTP-el kedua orang tua. f. foto copy KTP-el pemohon Akta jika telah berumur 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin. g. foto copy KK orang tua atau KK mandiri. h. foto copy ijazah bagi pemohon yang sudah dewasa i. apabila salah satu atau kedua orang tuanya sudah meninggal dunia harus melampirkan fotocopy Kutipan Akta Kematian. j. pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6.000.
  2. Persyaratan Pencatatan Kelahiran orang asing : a. mengisi formulir permohonan. b. surat keterangan lahir dari Dokter / Bidan/ Surat keterangan lahir dari Kades/Lurah. c. foto copy Kutipan Akta Perkawinan / Buku Nikah orang tua; atau d. SPTJM dari Kades/ Lurah bagi orang tua yang tidak memiliki Kutipan Akta Perkawinan / Buku Nikah. e. foto copy KTP-el kedua orang tua. f. foto copy KTP-el pemohon Akta jika telah berumur 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin. g. foto copy KK orang tua atau KK mandiri. h. foto copy ijazah bagi pemohon yang sudah dewasa i. apabila salah satu atau kedua orang tuanya sudah meninggal dunia harus melampirkan fotocopy Kutipan Akta Kematian. j. foto copy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi. k. foto copy vissa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi. l. pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6.000.
  3. Persyaratan Pencatatan Kelahiran yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya : a. mengisi formulir permohonan. b. surat keterangan lahir dari Dokter / Bidan/ Surat keterangan lahir dari Kades/Lurah. c. foto copy KK dan KTP-el orang yang menemukan anak tersebut. d. berita Acara Pemeriksaan Kepolisian. e. pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6.000
  4. Persyaratan Pencatatan kelahiran di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia : a. mengisi formulir pencatatan peristiwa luar negeri. b. surat keterangan yang di terbitkan oleh Kedutaan besar Republik Indonesia ( KBRI ) tentang peristiwa luar negeri. c. foto copy bukti peristiwa luar negeri dari Negara setempat dan menunjukan aslinya serta diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia. d. foto copy passport yang telah di legalisir dan atau ; e. foto copy KTP- el suami istri. f. pemohon yang di wakili orang lain dilampiri g. dengan surat kuasa bermaterai 6000; h. Bagi WNA : 1. Foto copy passport yang telah di legalisir oleh imigrasi. 2. Foto copy Vissa yang telah di legalisir oleh Imigrasi. 3. SKTT yang dikeluarkan oleh Instansi Pelaksana.

  1. a. petugas menerima berkas dan melakukan verifikasi kalau lengkap dilanjutkan kalau kurang lengkap dikembalikan untuk diperbaiki/dilengkapi.
  2. b. petugas operator memvalidasi data, dilanjutkan dengan menerbitkan draft kutipan akta kelahiran.
  3. c. koreksi draf kutipan akta kelahiran oleh pemohon, kalau benar diparaf kalau salah diperbaiki oleh operator.
  4. d. petugas mencatat ke dalam buku agenda berkas masuk.
  5. e. Kepala Seksi dan Kabid mengoreksi dan membubuhkan paraf pada draft kutipan akta kelahiran dan buku register.
  6. f. operator mencetak kutipan akte kelahiran.
  7. g. Kepala Dinas menandatangani Kutipan Akta Kelahiran.
  8. h. petugas loket menyerahkan kutipan akta kelahiran kepada pemohon

15 menit

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

0823 1018  3730


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0812 8219 0439

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Kelahiran"