Kartu Identitas Anak

  1. KIA diberikan kepada penduduk WNI dan anak dari Orang Asing yang memiliki ijin tinggal tetap, yang berusia 0 sampai 17 tahun kurang 1 hari dan belum pernah kawin/ menikah;
  2. foto copy Kutipan Akta Kelahiran;
  3. foto copy KK terbaru;
  4. foto copy ijin tinggal tetap bagi anak Orang Asing;
  5. pas foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 1 lembar bagi anak usia diatas 5 tahun sampai usia 17 tahun kurang 1 hari.
  6. Persyaratan penerbitan KIA karena hilang/rusak adalah sebagai berikut : a. surat keterangan hilang dari Lurah/Kades; b. foto copy KIA yang hilang; c. foto copy Kutipan Akta Kelahiran; d. foto copy KK terbaru; e. foto copy ijin tinggal tetap bagi anak Orang Asing; f. KIA yang rusak;

  1. pemohon membawa berkas persyaratan KIA ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  2. petugas operator menerima dan memferivikasi berkas yang sudah diajukan oleh pemohon;
  3. petugas operator melakukan scan foto anak yang memohon KIA berusia dari 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang dari 1 hari;
  4. petugas operator mencetak KIA;

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak

0823 1018  3730


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0831 6971 2647

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Identitas Anak"