Ijin Praktek Perawat

  1. Permohonan tertulis kepada Kepala DPMPTSP Kab. Pasangkayu
  2. Fotocopy SIP yang masih berlaku
  3. Fotocopy STR yang masih berlaku dan di legalisir
  4. Fotocopy ijazah yang di legalisir
  5. Fotocopy KTP/Surat keterangan domisili
  6. Surat keterangan sehat dari dokter
  7. Surat keterangan dari pimpinan
  8. Surat izin dari atasan
  9. Pas foto warna uk. 4 X 6 sebanyak 5 (lima) lembar
  10. Rekomendasi Dinas Kesehatan Kab. Pasangkayu
  11. Rekomendasi dari organisasi profesi

  1. 1. Pastikan berkas sudah dilengkapi sebelum dimasukkan ke bagian front office DPMPTSP; 2. Petugas menerima dan membuatkan surat pengantar yang ditujukan ke OPD teknis terkait untuk di buatkan rekomendasi yang menjadi dasar penerbitan izin dimaksud; 3. Tunggu proses pencetakan sekitar 7 hari setelah ada rekomendasidari tim teknis. Bila izin selesai dicetak anda akan diberitahu dan dapat diambil di bagian front office DPMPTSP.

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktek Perawat


Tidak ada pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Sismart

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Praktek Perawat"