Pelayanan Persalinan

  1. Kartu berobat/Buku kesehatan Ibu dan anak
  2. KTP/Kartu Indonesia Sehat (BPJS)

  1. Pasien Persalinan datang ke Puskesmas
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien
  3. Petugas melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital dan pemeriksaan fisik ke sasaran (berat badan, tinggi badan, pernapasan, denyut nadi dan temperature badan)
  4. Petugas merencakan dan menentukan tindakan yang akan dilakukan setelah melakukan pemeriksaan
  5. Petugas unit persalin melakukan asuhan persalinan normal sesuai prosedur terhadap pasien yang dapat bersalin normal
  6. Petugas memberikan resep jika diperlukan
  7. Petugas merujuk pasien bila dari hasil pemeriksaan ditemukan kemungkinan pasien tidak dapat bersalin secara normal

Waktu menyesuaikan kondisi dan kebutuhan dari ibu bersalin

1. Persalinan pervaginam normal :Rp. 1.000.000

2. Persalinan dengan penyulit : Rp. 1.250.000

3. Penanganan pendarahan pasca keguguran persalinan peragina dengan tindakan emergency dasar : Rp. 290.000

4. Pelayanan tindakan pasca persalinan (Plasenta Manual) : Rp. 290.000

5. Pelayanan per/rujukan ibu hami, bersalin, nifas, neonatus dengan komplikasi : Rp. 200.000


Pasien BPJS Kesehatan tidak dikenakan biaya kecuali jika ada tindakan tambahan di luar paket persalinan BPJS Kesehatan.

Pelayanan KIA

Telepon : 087817553408

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store