Izin Praktik Perekam Medis

  1. Scan Ijazah yang dilegalisir
  2. Scan Surat Tanda Registrasi (STR)
  3. Scan KTP Asli
  4. Pas Foto Berwarna (diutamakan latar merah)
  5. Surat Keterangan Sehat Fisik
  6. Surat Rekomendasi Dari Organisasi Profesi Sesuai Tempat Kerja
  7. SOP (Standar Operasional Prosedur) untuk Praktik Pribadi/Mandiri
  8. MoU Pembuangan Sampah Medis (untuk Praktik Pribadi/Mandiri)
  9. Daftar Alat Kesehatan di Ruangan (untuk Praktik Pribadi/Mandiri)
  10. 10. Denah Lokasi Tempat Praktik (untuk praktik pribadi/mandiri)

  1. Pemohon membuat akun Perizinan Digital;
  2. Pemohon mengajukan permohonan Surat Izin Praktik Perekam Medis melalui Perizinan Digital;
  3. Pemohon mengupload persyaratan Surat Izin Praktik Perekam Medis melalui Perizinan Digital;
  4. Petugas front office melakukan verifikasi pendaftaran;
  5. Pemohon mendapatkan SMS atau e-mail bahwa berkas sudah lengkap;
  6. Petugas back office (DPMPTSP) melakukan validasi pendaftaran;
  7. Kepala seksi yang membidangi memberikan persetujuan untuk meneruskan proses perizinan kepada Dinas Kesehatan;
  8. Tim Teknis Dinas Kesehatan melakukan verifikasi teknis;
  9. Dinas Kesehatan menerbitkan rekomendasi penerbitan/ penolakan izin;
  10. Petugas back office (DPMPTSP) membuat Surat Izin Praktik Perekam Medis berdasarkan rekomendasi yang telah diterbitkan oleh Dinas Kesehatan;
  11. Kepala seksi yang membidangi melakukan validasi draft Surat Izin Praktik Perekam Medis;
  12. Kepala Bidang yang membidangi perizinan melakukan validasi draft Surat Izin Praktik Perekam Medis;
  13. Kepala Dinas melakukan penandatanganan Surat Izin Praktik Perekam Medis secara elektronik;
  14. Pemohon mengisi survey kepuasan masyarakat (SKM) melalui Perizinan Digital;
  15. Petugas back office (DPMPTSP) mencetak Surat Izin Praktik Perekam Medis;
  16. Petugas back office (DPMPTSP) mengarsipkan Surat Izin Praktik Perekam Medis;
  17. Pemohon mencetak Surat Izin Praktik Perekam Medis secara mandiri melalui Perizinan Digital.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Izin Praktik (SIP) Perekam Medis

a.       Pemohon mengajukan pengaduan langsung ke petugas pengaduan atau melalui media pengaduan:

-        kotak pengaduan,

-        telepon (0548-20594),

-        faksimile (0548-20598),

-        website (http://dpmptsp.bontangkota.go.id),

-        website layanan (pd.bontangkota.go.id), dan

-        email (dpmptsp@bontangkota.go.id).

b.      Petugas/Seksi Pengaduan menuliskan pengaduan yang masuk ke laporan elektronik;

c.       Petugas/Seksi Pengaduan melakukan tindakan penelitian dan pemeriksaan pengaduan;

d.      Petugas/Seksi Pengaduan melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan dan jika diperlukan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan;

e.       Petugas/Seksi Pengaduan memverifikasi tingkat kepuasan terhadap tindak lanjut pengaduan kepada pemohon;

f.       Petugas/Seksi Pengaduan membuat laporan pengaduan dan melaporkan kepada atasan.

Tindak lanjut penanganan aduan, saran, dan masukan adalah:

-         Mediasi;

-         Koordinasi dan cek lokasi;

Sanksi.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pd.bontangkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktik Perekam Medis"