Pelayanan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil

  1. Formulir Pelaporan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil (F2.50)
  2. Asli Akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan
  3. Kartu Keluarga dan e-KTP yang bersangkutan
  4. Penetapan Pengadilan

  1. Pemohon Mengisi dan Melampirkan Formulir beserta Dokumen Persyaratan lainnya kemudian menyerahkan ke Petugas Pelayanan/Operator
  2. Petugas Pelayanan/Operator Menerima Formulir dan Persyaratannya untuk dilakukan Identifikasi, Verifikasi dan Validasi Data Penduduk oleh Kepala Bidang, Kepala Seksi serta pada aplikasi SIAK
  3. Jika dinyatakan lengkap dan benar, Petugas Pelayanan/Operator/registrasi memberikan catatan pinggir pada buku Register Akta Pencatatan Sipil dan menerbitkan Surat Keterangan pembatalan Akta Pencatatan Sipil dan ditandatangani oleh Kepala Dinas.
  4. Pemohon Menerima Surat Keterangan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil yang telah ditandatangani dan dibubuhi stempel Dinas

Jangka waktu penyelesaian Dokumen diasumsikan jika yang bersangkutan telah terdaftar dalam Database Kependudukan

Tidak dipungut biaya

Akta Pencatatan Sipil

Jika terdapat Keluhan atau hal yang ingin ditanyakan, penduduk dapat melaoprkan atau menghubungi Petugas Pengaduan pada loket pelayanan pengaduan atau dapat pula meghubungi Nomor WhatsApp yang disediakan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil"