Pelayanan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) usia 0 s.d 5 Tahun

  1. Formulir Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
  2. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran Anak
  3. Foto copy Kartu Keluarga yang memuat data Anak

  1. Pemohon Mengisi dan Melampirkan Formulir beserta Dokumen Persyaratan lainnya kemudian menyerahkan ke Petugas Pelayanan/Operator
  2. Petugas Pelayanan/Operator Menerima Formulir dan Persyaratannya untuk dilakukan Verifikasi dan Validasi Data Penduduk
  3. Jika dinyatakan lengkap dan benar, Petugas Pelayanan/Operator melakukan Penginputan kedalam database kependudukan
  4. Petugas Pelayanan/Operator melakukan pencetakan Kartu Identitas Anak
  5. Petugas Pelayanan/Operator mengarsipkan dokumen persyaratan dan mencatat kedalam buku register KIA
  6. Pemohon Menerima KIA

Jangka waktu penyelesaian Dokumen diasumsikan jika yang bersangkutan telah terdaftar dalam Database Kependudukan

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

Jika terdapat Keluhan atau hal yang ingin ditanyakan, penduduk dapat melaoprkan atau menghubungi Petugas Pengaduan pada loket pelayanan pengaduan atau dapat pula meghubungi Nomor WhatsApp yang disediakan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) usia 0 s.d 5 Tahun"