Pindah Datang Penduduk

  1. Perpindahan WNI dalam satu Desa/Kelurahan, antar Desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan : a. foto copy KK ; b. foto copy KTP-el
  2. Perpindahan WNI antar Kecamatan dalam satu Kabupaten : a. surat pengantar keterangan pindah dari Kades/ Lurah b. foto copy KK ; c. foto copy KTP-el ;
  3. Perpindahan WNI antar Kabupaten / Kota dalam satu Provinsi dan/atau Luar Provinsi : a. surat pengantar keterangan pindah dari Kades/ Lurah; b. foto copy KK ; c. foto copy KTP -el;

  1. Perpindahan WNI dalam satu Desa/Kelurahan, antar Desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan : a. pemohon membawa persyaratan lengkap ke kantor desa/ kelurahan; b. petugas registrasi desa/kelurahan melakukan verifikasi perpindahan penduduk dalam satu desa ; c. /Lurah menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah; d. surat keterangan pindah digunakan sebagai dasar penerbitan KK dengan alamat yang baru; e. KK dengan alamat yang baru digunakan sebagai dasar penerbitan KTP-el;
  2. Perpindahan WNI antar Kecamatan dalam satu Kabupaten: a. pemohon membawa persyaratan lengkap dari desa/kelurahan ke kantor camat; b. petugas registrasi Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data perpindahan penduduk ; c. camat menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah; surat Keterangan Pindah yang telah ditandatangani oleh camat; d. Pemohon melaporkan kepindahan ke desa/kelurahan daerah tujuan pindah ; e. Kepala desa di tempat tujuan menerbitkan dan menandatangani formulir permohonan KK, formulir permohonan KK sebagai dasar menerbitkan KK dengan alamat yang baru; f. KK dengan alamat baru sebagai dasar untuk menerbitkan KTP-el ;
  3. Tata cara penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI antar Kabupaten dalam satu Provinsi atau Luar Provinsi : a. Pemohon membawa Surat Keterangan Pindah yang telah ditandatangani oleh Kadesl/Lurah; b. petugas operator menerima dan memverifikasi berkas yang diajukan oleh pemohon sesuai dengan persyaratan; c. petugas operator melakukan input perpindahan dalam database kependudukan dan lanjut menerbitkan Surat Keterangan Pindah WNI antar Kabupaten dalam satu Provinsi atau Luar Provinsi; d. Kepala Seksi dan Kepala Bidang memeriksa dan membubuhkan paraf pada Surat Keterangan Pindah WNI antar Kabupaten dalam satu Provinsi atau luar Provinsi; e. Kepala Instansi Pelaksana menandaatangani surat keterangan pindah WNI antar kabupaten dalam satu propinsi atau luar provinsi; f. surat Keterangan Pindah tersebut diserahkan kepada pemohon untuk dilaporkan ke daerah tujuan; g. surat Keterangan Pindah digunakan sebagai dasar proses perekaman ke dalam database kependudukan dan penerbitan KK dan KTP-el di tempat alamat baru

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Pindah Datang Penduduk

0823 1018 3730
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0831 6971 2647

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pindah Datang Penduduk"