Pelayanan Tindakan Hecting

  1. Sudah mendaftarkan diri di ruang pendaftaran
  2. Membawa Fotocopy KTP
  3. Pasien datang sendiri atau diantar oleh keluarga

  1. 1. Petugas menerima pasien di ruang tindakan
  2. 2. Petugas menjelaskan tindakan yang akan dilakukan
  3. 3. Informed consent (penandatanganan persetujuan tindakan) oleh pasienataukeluarga pasien
  4. 4. Petugas mencuci tangan dan keringkan
  5. 5. Petugas memakai sarung tangan bersih.
  6. 6. Petugas Menyiapkan alat.
  7. 7. Petugas membersihkan luka dengan cairan antiseptic
  8. 8. Petugas mengganti sarung tangan dengan sarung tangan steril.
  9. 9. Petugas melakukan anestesi Jaringan sekitar luka dengan lidocain 2%
  10. 10. Petugas membersihkan luka dengan cairan normal saline (NaCl 0.9%)
  11. 11. Bila luka kotor dan dalam, petugas memggunakan larutan H2O2/perhidrol 10%.
  12. 12. Petugas memasang duk lobang
  13. 13. Menggunakan jarum untuk menjahit kulit, kemudian memasukan benang kelubang jarum dengan menggunakan jarum melengkung (curved needle) dari arah dalam keluar
  14. 14. Memegang jarum dengan menggunakan klem kemudian mulai menjahit luka
  15. 15. Jika luka dalam sampai jaringan otot, maka menjahit lapis demi lapis(jenis benang disesuaikan dengan jaringan yang robek)
  16. 16. Mengikat benang dengan membentuk simpul
  17. 17. Memotong benang dan menyisakan sepanjang 1 mm (untuk jahitan dalam), 0.65 cm (jahitan luar)
  18. 18. Melanjutkan jahitan luka sampai luka tertutup
  19. 19. Mengoleskan normal salin/ desinfektan(betadine) pada jahitan
  20. 20. Menutup luka yang sudah dijahit dengan kasa steril
  21. 21. Memasang plester/hifafix
  22. 22. Mengakhiri prosedur dengan baik.
  23. 23. Merapikan pasien dan menanyakan respons pasien terhadap tindakan yang kita lakukan.
  24. 24. Melepas sarung tangan dan memberisihkan alat.
  25. 25. Mencuci tangan
  26. 26. Mendokumentasikan tindakan.

Waktu Penyelesaian Tindakan Hecting rata-rata 10 menit

Sesuai Permenkes RI Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan

Sesuai Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat

Tindakan Hecting

Kotak Saran

SMS Center /Whatsaap (089649581357)/Telp.0271-4992846

Facebook : UPT Puskesmas Mojogedang 1

                 Puskes Mojogedangsatu

IG            : puskesmasmojogedang I

Email       : puskesmas.mojogedangsatu@gmail.com

                  mojogedangsatu@yahoo.com

Website    : http://puskesmojogedang1.karanganyarkab.go.id

Pengaduan langsung ke Kepala UPT Puskesmas Mojogedang I tau ke Kasubag TU UPT Puskesmas Mojogedang I

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-