Apabila berkas sudah lengkap dan betul
Tidak dipungut biaya
Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan (Anak Yang Memiliki Kewargaan Ganda) Memilih Menjadi WNI atau WNA
Dinas Kependduukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan
Jln. Raya Raci KM.9 Komplek Perkantoran Bangil-Pasuruan
Telp. (0343) 741919, 0812-4933-3360 0813-5954-7689
Email : dispencapil@pasuruankab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store