Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan (Anak Yang Memiliki Kewargaan Ganda) Memilih Menjadi WNI atau WNA

  1. Mengisi form F2.01
  2. Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
  3. Kutipan akta Pencatatan Sipil;
  4. Kartu keluarga bagi Penduduk WNI; dan
  5. KTP-el bagi Penduduk WNI

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan pencatatan sipil kepada petugas Dukcapil yang ada di Kecamatan;
  2. Petugas di Kecamatan memverifikasi berkas pencatatan sipil permohonan, apabila belum lengkap dan benar, maka diminta kepada pemohon untuk melengkapi;
  3. Petugas Kecamatan melakukan scan berkas pemohonan dari dan selanjutnya mengirim dan mengupload ke petugas Dinas;
  4. Petugas Dinas memverifikasi berkas permohonan dari petugas Kecamatan, berkas yang lengkap dan benar akan di proses untuk dicetak Dokumen Kependudukannya;
  5. Petugas operator Dinas mengajukan dokumen untuk disetujui tanda tangan elektronik kepada Kepala Dinas;
  6. Kepala Dinas menyetujui tanda tangan elektronik untuk berkas permohonan pencatatan sipil yang telah diajukan ;
  7. Operator bisa melakukan cetak dokumen kependudukan setelah dokumen tersetifikasi oleh BSrE (balai sertifikasi elektronik).
  8. Petugas Kecamatan menyampaikan Dokumen Kependudukan catatan sipil yang sudah jadi kepada pemohon.

Apabila berkas sudah lengkap dan betul

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan (Anak Yang Memiliki Kewargaan Ganda) Memilih Menjadi WNI atau WNA

Dinas Kependduukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan

Jln. Raya Raci KM.9 Komplek Perkantoran Bangil-Pasuruan

Telp. (0343) 741919, 0812-4933-3360 0813-5954-7689

Email : dispencapil@pasuruankab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan (Anak Yang Memiliki Kewargaan Ganda) Memilih Menjadi WNI atau WNA"