Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas

  1. Mengisi formulir permohonan KTP-el;
  2. Telah berusia 17 (tujuhbelas) tahun atau sudah pernah kawin;
  3. Foto copy Kartu Keluarga;
  4. Foto copy Surat Nikah atau Akta Perkawinan bagi yang sudah menikah dan berusia di bawah 17 tahun;
  5. Telah melakukan perekaman data biometric

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan pencatatan sipil kepada petugas Dukcapil yang ada di Kecamatan;
  2. Petugas di Kecamatan memverifikasi berkas pencatatan sipil permohonan, apabila belum lengkap dan benar, maka diminta kepada pemohon untuk melengkapi;
  3. Petugas Kecamatan melakukan scan berkas pemohonan dari dan selanjutnya mengirim dan mengupload ke petugas Dinas;
  4. Petugas Dinas memverifikasi berkas permohonan dari petugas Kecamatan, berkas yang lengkap dan benar akan di proses untuk dicetak Dokumen Kependudukannya;
  5. Petugas operator Dinas mengajukan dokumen untuk disetujui tanda tangan elektronik kepada Kepala Dinas;
  6. Kepala Dinas menyetujui tanda tangan elektronik untuk berkas permohonan pencatatan sipil yang telah diajukan ;
  7. Operator bisa melakukan cetak dokumen kependudukan setelah dokumen tersetifikasi oleh BSrE (balai sertifikasi elektronik).
  8. Petugas Kecamatan menyampaikan Dokumen Kependudukan catatan sipil yang sudah jadi kepada pemohon.

apabila berkas sudah lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas

Dinas Kependduukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan

Jln. Raya Raci KM.9 Komplek Perkantoran Bangil-Pasuruan

Telp. (0343) 741919, 0812-4933-3360 0813-5954-7689

Email : dispencapil@pasuruankab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas "