Jangka waktu penyelesaian Akta Kematian 1 (Satu) hari kerja sejak pelaporan, berkas lengkap dan jaringan baik
Tidak dipungut biaya
Akta kematian
1. Kotak Saran dan Pengaduan
2. Unit Pengaduan Whatsapp
3. Melalui Loket Pelayanan
4 . Facebook (Disdukcapil Kota Palu)
5. Instagram (disdukcapilkotapalu)
6. Website (www.dukcapil.palukota.go.id)Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreAdmin SIPP