Pencatatan Kematian

  1. Fotokopi Kartu Keluarga
  2. KTP Asli yang meninggal
  3. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan ; atau Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit
  4. Pemohon mencantumkan No.HP dan alamat email

  1. Pemohon ke loket untuk mendapatkan penjelasan terkait dengan persyaratan dan mengisi formulir sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. Pemohon mengambil nomor antrian
  3. Pemohon mengajukan formulir dan persyaratan yang sudah dilengkapi ke loket pendaftaran
  4. Petugas di loket pendaftaran melakukan pemeriksaan berkas permohonan dan kelengkapan persyaratan
  5. Jika tidak lengkap, maka berkas dikembalikkan pada pemohon untuk dilengkapi
  6. Jika lengkap, maka : a. Petugas pelayanan melakukan Verifikasi dan Validasi terhadap formulir dan persyaratan b. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  7. Permohonan disetujui, maka : a. Petugas/pejabat yang berwenang menandatangani dan mencatat dalam buku register Akta Kematian b. Dokumen Kutipan Akta Kematian yang telah diregister dicetak oleh petugas penerbitan, selanjutnya Kepala Dinas menandatangani secara elektronik / manual

Jangka waktu  penyelesaian Akta Kematian 1 (Satu)  hari kerja sejak pelaporan, berkas lengkap dan jaringan baik

Tidak dipungut biaya

Akta kematian

1. Kotak Saran dan Pengaduan

2. Unit Pengaduan Whatsapp

3. Melalui Loket Pelayanan

4 . Facebook (Disdukcapil Kota Palu)

5. Instagram (disdukcapilkotapalu)

6. Website (www.dukcapil.palukota.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.dukcapil.palukota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Kematian"