Akta Perkawinan

  1. Mengisi Permohonan
  2. Mengisi Form F2.01
  3. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama / pendeta atau surat perkawinan penghayatan kepercayaan yang di tanda tangani oleh pemuka penghayat kepercayaan ;
  4. Pasfoto berwarna 4x6 cm calon suami istri berdampingan sebanyak 6 lbr ;
  5. KK dan KTP bagi mempelai laki – laki dan wanita serta kedua orang tua masing – masing/surat kematian bagi yang meninggal ;
  6. Bagi janda atau duda karena ceraimati melampirkan akta kematian pasangannya ;
  7. Bagi janda /duda karena cerai hidup melampirkan akta penceraian;
  8. Foto copy saksi 2 (dua) orang dan Mengisi form N1 – N4 dari desa

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan pencatatan sipil kepada petugas Dukcapil yang ada di Kecamatan;
  2. Petugas di Kecamatan memverifikasi berkas pencatatan sipil permohonan, apabila belum lengkap dan benar, maka diminta kepada pemohon untuk melengkapi;
  3. Petugas Kecamatan melakukan scan berkas pemohonan dari dan selanjutnya mengirim dan mengupload ke petugas Dinas;
  4. Petugas Dinas memverifikasi berkas permohonan dari petugas Kecamatan, berkas yang lengkap dan benar akan di proses untuk dicetak Dokumen Kependudukannya;
  5. Petugas operator Dinas mengajukan dokumen untuk disetujui tanda tangan elektronik kepada Kepala Dinas;
  6. Kepala Dinas menyetujui tanda tangan elektronik untuk berkas permohonan pencatatan sipil yang telah diajukan ;
  7. Operator bisa melakukan cetak dokumen kependudukan setelah dokumen tersetifikasi oleh BSrE (balai sertifikasi elektronik).
  8. Petugas Kecamatan menyampaikan Dokumen Kependudukan catatan sipil yang sudah jadi kepada pemohon.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

Dinas Kependduukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan

Jln. Raya Raci KM.9 Komplek Perkantoran Bangil-Pasuruan

Telp. (0343) 741919, 0812-4933-3360 0813-5954-7689

Email : dispencapil@pasuruankab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Perkawinan"