Fasilitasi Toponimi dan Pemetaan wilayah

  1. - Wilayah kecamatan yang belum/atau minimal 5 tahun telah didata unsur –unsur rupabumi
  2. - Wilayah pengembangan/wilayah baru
  3. - Permintaan data toponimi dari propinsi/pusat

  1. - Subbag Administrasi kewilayahan memberikan informasi/ konfirmasi ke wilayah yang akan dijadikan tempat survey Toponimi
  2. - Melaksanakan rapat persiapan untuk menyusun rencana kerja
  3. - Konsultasi ke biro Pemerintahan Propinsi Sumatera Selatan terkait teknis pelaksanaan Toponimi
  4. - Melaksanakan survey Toponimi ke wilayah kecamatan sesuai lokasi yang dituju
  5. - Membuat laporan hasil kegiatan survey toponimi

10 Hari Kerja 1 Kecamatan

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Toponimi dan Pemetaan wilayah

lahat.kab@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Toponimi dan Pemetaan wilayah"