PPDB Online

  1. Fotokopi akta kelahiran dengan menunjukan yang asli; atau
  2. Surat Keterangan lahir yang dikeluarkan oleh lurah/kepala desa.
  3. Foto copi Kartu Keluarga dengan menunjukan aslinya yang diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB ;
  4. Atau Surat Keterangan Domisili apabila Kartu Keluarga tidak memiliki karena keadaan tertentu (bencana alam dan/atau bencana sosial) yang diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum dikeluarkannya surat keterangan domisili.
  5. Pasfoto ukuran 3 X 4 cm, sebanyak 2 lembar (hitam-putih atau berwarna);
  6. Untuk jalur afirmasi menyertakan :
  7. bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat/Pemda seperti : PKH,KKS,KIS, JAMKESDA,PIP, BSM dan lain-lain.
  8. surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
  9. Untuk perpindahan tugas orang tua/wali menyertakan surat penugasan dari instansi/lembaga /kantor/perusahaan yang mempekerjakan

  1. Calon peserta didik menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran;
  2. Calon peserta didik baru mengakses dan mendaftar melalui laman situs PPDB online www.pemalang.siap-ppdb.com atau datang ke sekolah penyelenggara PPDB sistem daring;
  3. calon peserta didik baru yang telah melakukan pendaftaran secara daring mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (TBP) online;
  4. Pendaftar yang telah mencetak tanda bukti pendaftaran melakukan verifikasi ke sekolah pilihan pertama dengan membawa dokumen persyaratan yang telah ditentukan;
  5. Calon peserta didik baru secara daring datang ke sekolah dengan membawa berkas pendaftaran untuk proses verifikasi, dan apabila berkas dinyatakan lengkap dan sah pihak sekolah menerbitkan TBV (Tanda Bukti Verifikasi) Pendaftaran;
  6. Setiap calon peserta didik baru hanya memiliki satu kali kesempatan melakukan verifikasi pendaftaran;
  7. Jurnal pendaftaran peserta didik baru dapat dilihat di situs www.pemalang.siap-ppdb.com atau sekolah penyelenggara PPDB;
  8. Calon peserta didik baru yang tidak masuk passing grade di sekolah yang dipilih saat proses seleksi berlangsung dapat mengundurkan diri dengan mencabut berkas pendaftaran.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Peseta didik baru

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/ front office
Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak Pengaduan Saran, Website, Email, SMS, Whatsapp, dan Medsos lainya.
Twitter  : @dindikbudpml
Email     : dindikbud.pemalangkab@gmail.com
SMS       : 0811- 282 - 584


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PPDB Online"