Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

  1. 1 Surat Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (Berbadan Hukum menggunakan Kop dan Stempel Perusahaan) ditandatangani direktur 2 Koordinat lokasi dalam bentuk poligon yang dapat memberikan informasi luasan dan bentuk lahan 3 Kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang 4 Informasi penguasaan tanah 5 Informasi jenis usaha (Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh Lembaga OSS) 6 Rencana penggunaan air baku / air bersih * 7 Rencana jumlah lantai bangunan * 8 Rencana luas lantai bangunan * 9 Rencana teknis bangunan dan / rencana induk kawasan * 10 Rencana Kegiatan Usaha untuk lokasi yang dimohonkan PKKPR 11 Surat Kuasa & fotocopy KTP penerima Kuasa (Berbadan Hukum menggunakan Kop dan Stempel Perusahaan) ditandatangani diatas Materai Rp 10000,- 12 Berkas diserahkan Sebanyak 2 (dua) rangkap

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas ke front office, kemudian diverifikasi 2. Front office menyerahkan berkas ke back office untuk diregister dan dibuatkan surat pengantar ke OPD teknis 3. Back office menyerahkan berkas ke OPD teknis 4. OPD teknis melakukan verifikasi lapangan kemudian mengeluarkan Rekomendasi Teknis atau Pertimbangan Teknis 5. OPD teknis menyerahkan Rekomendasi Teknis/Pertimbangan Teknis ke DPMPTSP melalui Front Office, kemudian Front Office menyerahkan ke Back Office untuk pencetakan dokumen perizinan 6. Back Office mencetak dan memproses dokumen perizinan sampai penandatangan dokumen perizinan 7. Back Office menyerahkan dokumen perizinan kepada Front Office 8. Front Office menyerahkan dokumen perizinan kepada pemohon

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

Ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang"