Permohonan Usulan Pensiun Atas Permintaan Sendiri bagi PNS Tenaga Pendidik

  1. Telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 ( dua puluh tahun);
  2. Pensiun atas permintaan sendiri tidak diberikan kenaikan pangkat pengabdian.
  3. Kelengkapan Berkas persyaratan : 1. Permohonan dari Yang Bersangkutan; 2. Foto Copy sah SK CPNS; 3. Foto Copy sah SK PNS 4. Foto Copy sah pangkat terakhir; 5. Foto Copy KTP/KK; 6. Daftar Susunan Keluarga. 7. Foto Copy sah akta nikah/akta cerai ( apabila telah bercerai) dan akta kelahiran anak ( legalisir). 8. Surat Keterangan kematian dari desa/ Kelurahan (apabila suami /istri telah meninggal dunia). 9. Pas foto hitam putih ukuran 3x3 cm cm ( 5 lembar).

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui pengadministrasi kepegawaian masing-masing satuan pendidikan sesuai persyaratan untuk diserahkan ke Sub bagian Umum Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. Pelaksana pada Sub bagian Umum Kepegawaian Dindikbud menerima berkas usulan pensiun Karena Tidak cakap Jasmani atau rohani untuk dicatat dan diberikan disposisi oleh pimpinan;
  3. Pelaksana pada Sub bagian Umum Kepegawaian menyerahkan berkas pada Pengadministrasi seksi Pembinaan;
  4. Pengadministrasi seksi pembinaan menerima berkas permohonan Usulan pensiun, mengeceek aplikasi dan memeriksa data dan kelengkapan berkas.
  5. Jika berkas lengkap pengadministrasi seksi pembinaan merekap, dan membuat surat pengantar.
  6. Jika berkas tidak lengkap maka dikonfirmasikan kepada pengad ministrasi kepegawaian satuan pendidikan untuk dilengkapi.
  7. Kasi Pembinaan Tenaga Pendidik, Kabid Tenaga Kependidikan dan Sekretaris Dinas Pendidikan memeriksa dan memaraf surat pengantar.
  8. Kepala Dinas Pendidikan menandatangani surat pengantar.
  9. Pengadminitrasi seksi pembinaan meneliti kembali, melakukan penataan berkas untuk diserahkan kepada petugas pengadministrasi pensiun Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pemalang.

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Pengantar Permohonan Usulan Pensiun Atas Permintaan Sendiri bagi PNS tenaga pendidik.

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/ front office
Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak Pengaduan Saran, Website, Email, SMS, Whatsapp, dan Medsos lainya.
Twitter  : @dindikbudpml
Email     : dindikbud.pemalangkab@gmail.com
SMS       : 0811- 282 - 584


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Usulan Pensiun Atas Permintaan Sendiri bagi PNS Tenaga Pendidik"