Fasilitasi Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan Pemekaran Wilayah Kecamatan dan/atau Kelurahan

  1. 1. Kelurahan : - Jumlah penduduk paling sedikit 2000 jiwa/ 400 KK. - Luas wilayah minimal 5 KM² - Wilayah kerja berada dalam wilayah yang dapat dijangkau guna meningkatkan pelayanan dan pembinaan masyarakat - Tersedianya prasarana pemerintah, perhubungan, komunikasi, sosial dan pemasaran serta produksi. - Mempunyai potensi yaitu tersedianya tempat untuk mata pencaharian masyarakat perkotaan.
  2. 2. Kecamatan : - Minimal terdiri dari 10 desa/Kelurahan - Lokasi calon ibukota harus memperhatikan aspek ruang, ketersediaan fasilitas, assebilitas, kondisi dan letak geografis, kependudukan, sosial ekonomi, sosial politik, budaya. - Usia minimal Kecamatan yang akan dimekarkan minimal 5 Tahun - Menggunakan metode penilaian : penduduk, luas wilayah, rentang kendali, aktivitas perekonomian, sarana dan prasarana.

  1. Bagian Pemerintahan dalam hal ini subbag Kewilayahan menerima berkas usulan untuk dipelajari dan dianalisa untuk proses selanjutnya sesuai petunjuk dari atasan.

3 (tiga) hari kerja


Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan Pemekaran Wilayah Kecamatan dan/atau Kelurahan

lahat.kab@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan Pemekaran Wilayah Kecamatan dan/atau Kelurahan"