Permohonan Usulan Pensiun Bagi Janda/Duda PNS Tenaga Pendidik

  1. Memiliki masa bekerja sebagai PNS selama :
  2. Sekurang kurangnya 30 tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya satu bulan dalam pangkat terakhir
  3. Sekurang-kurangnya 20 tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya 1 tahun dalam pangkat terakhir
  4. Sekurang-kurangnya 10 tahun secara terus menerus dan sekurang kurangnya 2 tahun dalam pangkat terakhir
  5. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir dan
  6. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam satu tahun terakhir.
  7. Kelengkapan berkas Kenaikan Pangkat Pengabdian & pensiun Janda/Duda : a. Permohonan dari Janda/Duda PNS. b. Foto Copy sah SK CPNS c. Foto Copy sah SK PNS d. Foto Copy sah pangkat terakhir. e. Foto Copy KTP/KK f. Daftar Susunan Keluarga g. Foto Copy sah akta nikah dan akta kelahiran anak. h. Surat Keterangan kematian dari desa/Kelurahan-Camat. i. Foto copy sah SKP 1 tahun terakhir. j. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dari pimpinan satuan kerja k. Pas foto hitam putih ukuran 3x3 cm ( 5 lembar) menghadap ke depan tidak berkacamata.

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui pengadministrasi kepegawaian masing-masing satuan pendidikan sesuai persyaratan untuk diserahkan ke Sub bagian Umum Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. Pelaksana pada Sub bagian Umum Kepegawaian Dindikbud menerima berkas usulan pensiun untuk dicatat dan diberikan disposisi oleh pimpinan;
  3. Pelaksana pada Sub bagian Umum Kepegawaian menyerahkan berkas pada Pengadministrasi seksi Pembinaan tenaga pendidik;
  4. Pengadministrasi seksi pembinaan tenaga pendidik menerima berkas permohonan Usulan pensiun, mengecek aplikasi dan memeriksa data dan kelengkapan berkas.
  5. Jika berkas lengkap pengadministrasi seksi pembinaan merekap, membuat Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan surat pengantar.
  6. Jika berkas tidak lengkap maka dikonfirmasikan kepada pengadminis trasi kepegawaian satuan pendidikan untuk dilengkapi.
  7. Kasi Pembinaan Tenaga Pendidik , Kabid Tenaga Kependidikan dan Sekretaris Dinas Pendidikan memeriksa dan memaraf Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan surat pengantar.
  8. Kepala Dinas Pendidikan menandata ngani Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan surat pengantar.
  9. Pengadminitrasi seksi pembinaan meneliti kembali, melakukan penataan berkas untuk diserahkan kepada petugas pengadministrasi pensiun Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pemalang.

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Pengantar Permohonan Usulan Pensiun bagi Janda/Duda PNS tenaga pendidik.

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/ front office
Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak Pengaduan Saran, Website, Email, SMS, Whatsapp, dan Medsos lainya.
Twitter  : @dindikbudpml
Email     : dindikbud.pemalangkab@gmail.com
SMS       : 0811- 282 - 584


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Usulan Pensiun Bagi Janda/Duda PNS Tenaga Pendidik"