Standar Pelayanan Pengawasan Dan Pemantauan Raskin, Rastra Dan Bpnt

  1. 1. Menyampaikan tujuan permintaan data;
  2. 2. Data digunakan Untuk keperluan dinas dan untuk memperlancar / menunjang kegiatan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat;

  1. 1. Surat permintaan data diterima staf
  2. 2. pengadministrasian persuratan
  3. 3. Diagendakan Surat Masuk
  4. 4. Surat dilampiri lembar disposisi
  5. 5. Surat dinaikan ke pimpinan
  6. 6. Surat diberi dispossisi
  7. 7. Surat kembali ke staf pengadministrasian
  8. 8. pesuratan dicatat dispossisinya
  9. 9. Surat yang sudah didisposisi didistribusikan
  10. 10. Ke subbag Yang menangani Untuk Ditindak Lanjuti / di cukupi sesuai disposisi Pimpinan

15 Menit Hari Kerja


Tidak dipungut biaya

Pengawasan dan Pemantauan Raskin, Rastra dan BPNT

lahat.kab@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengawasan Dan Pemantauan Raskin, Rastra Dan Bpnt"