Penerbitan Surat Pengantar Permohonan Cuti ASN Tenaga Pendidik

  1. Surat pengantar dari kepala satuan pendidikan;
  2. Surat permohonan cuti;
  3. Formulir permintaan dan pemberian cuti;
  4. Untuk cuti melahirkan, melampirkan Surat Keterangan dari Dokter/Rumah Sakit/ Puskesmas/ Bidan;
  5. Untuk Cuti Besar (haji dan umrah ), melampirkan surat keterangan Haji/umrah dari travel /Kementrian Agama;
  6. Untuk Cuti sakit, melampirkan surat keterangan sakit dari dokter pemerintah

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui pengadministrasi kepegawaian masing-masing satuan pendidikan sesuai persyaratan untuk dimasukkan ke dalam aplikasi dan dilakukan proses verifikasi oleh Pengadministrasi seksi Pembinaan Tenaga Pendidik dinas pendidikan dan kebudayaan;
  2. Pelaksana pada Sub bagian Umum Kepegawaian Dindikbud menerima berkas dicatat dan diberikan disposisi oleh pimpinan;
  3. Pelaksana pada Sub bagian Umum Kepegawaian menyerahkan berkas pada Pengadministrasi seksi Pembinaan tenaga pendidik;
  4. Pengadministrasi seksi pembinaan tenaga pendidik menerima berkas permohonan cuti dan memeriksa data dan kelengkapan berkas.
  5. Jika berkas lengkap pengadministrasi seksi pembinaan merekap dan membuat surat pengantar.
  6. Jika berkas tidak lengkap maka dikonfrmasikan untuk dilengkapi kepada pengadministrasi kepegawaian satuan pendidikan pemohon cuti.
  7. Kasi Pembinaan Tenaga Pendidik, Kabid Tenaga Kependidikan dan Sekretaris Dinas Pendidikan memeriksa dan memaraf formulir permintaan dan pemberian cuti dan surat Pengantar .
  8. Kepala Dinas Pendidikan menandatangani Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti dan Surat Pengantar.
  9. Pengadminitrasi seksi pembinaan menata berkas dan menyerahkan surat ijin cuti kepada petugas cuti Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pemalang.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Formulir permintaan dan pemberian cuti dan Surat pengantar permohonan cuti PNS tenaga pendidik.

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/ front office
Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak Pengaduan Saran, Website, Email, SMS, Whatsapp, dan Medsos lainya.
Twitter  : @dindikbudpml
Email     : dindikbud.pemalangkab@gmail.com
SMS       : 0811- 282 - 584


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pengantar Permohonan Cuti ASN Tenaga Pendidik"