Surat Keterangan Batal Pindah WNI

  1. Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) bila ada

  1. Masyarakat menyerahkan berkas kependudukan yang telah lengkap kepada petugas front office;
  2. Petugas front office memeriksa berkas masyarakat jika lengkap diserahkan ke operator jika tidak lengkap masyarakat disuruh melengkapi;
  3. Operator memproses berkas dan diajukan ke kasi/kabid;
  4. Kasi/kabid memverifikasi berkas masyarakat kembali jika sesuai persyaratan di naikkan ke sekretaris;
  5. Sekretaris memverifikasi berkas untuk diserahkan ke kadis;
  6. Kadis memvalidasi dokumen kependudukan dan menyerahkan ke petugas pelayanan pendaftaran penduduk;
  7. Petugas dafduk melakukan pengarsipan berkas menyerahkan dokumen kependudukan kepada petugas front office;
  8. Petugas dafduk menyerahkan dokumen kependudukan kepada masyarakat.

1 (Satu) hari kerja.

Jika tidak terjadi gangguan pada jaringan komunikasi data dan sarana prasarana yang mendukung

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan :

1.   Secara langsung melalui petugas pengaduan;

2.   Secara tertulis ke kotak saran pengaduan;

3.   Melalui media sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Subulussalam

e-mail : dukcapil.subulussalam@gmail.com

Instagram : @disdukcapil.subulussalam

Facebook : Disdukcapil Subulussalam

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

disdukcapil.subulussalamkota.go.id