Izin Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan atau Pembakaran Jenazah

  1. a. Izin Pemakaman Baru 1) Scan KTP yang meninggal dunia. 2) Scan KK (Kartu Keluarga) yang meninggal dunia. 3) Surat Keterangan Kematian dari Pejabat yang berwenang / Rumah Sakit. 4) Surat Kuasa Ahli Waris yang bertanggung jawab dalam pengurusan Izin Pemakaman. 5) Scan KTP Ahli Waris/Kuasa Ahli Waris. 6) Scan KK (Kartu Keluarga) Ahli Waris/Kuasa Ahli Waris. 7) Surat pernyataan sewaktu-waktu makam dibongkar (Apabila mengalami keterlambatan/ tidak melakukan perpanjangan). 8) Lokasi Makam. 9) Rekomendasi Teknis
  2. b. Izin Pembongkaran Makam: 1) Scan Sertifikat Izin Pemakaman yang Lama. 2) Surat Kuasa Ahli Waris yang bertanggung jawab dalam pengurusan izin pemakaman. 3) Scan KTP Ahli Waris / Kuasa Ahli Waris. 4) Scan Kartu Keluarga ( Kartu Keluarga ) Ahli Waris
  3. c. Izin Pengelolaan Makam: 1) Scan KTP Pemohon. 2) Scan KK (Kartu Keluarga). 3) Scan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). 4) Scan Sertifikat Ijin Pengelolaan Makam (yang lama) / Surat Pernyataan bahwa Tanah tesebut sudah lama difungsikan sebagai tanah makam yang diketahui oleh Pejabat yang berwenang. 5) Scan Surat Kepemilikan Tanah (SHM/Akta Tanah). 6) Proposal Kegiatan Pengelolaan Makam. 7) Surat Keterangan Rencana Kota (KRK) (untuk Permohonan Baru, apabila sudah lama difungsikan sebagai makam maka tidak memerlukan KRK). 8) Surat Keterangan SPPL / UPL / UKL dari Dins Lingkungan Hidup (Permohonan Baru). 9) Scan Surat Pembayaran Pajak dan Retribusi untuk tahun lalu dan atau tahun berjalan. 10) Surat Pernyataan Kesanggupan untuk mengelola luasan makam yang dikelola. 11) Gambar teknis dan Site Plan Rencana pengelolaan makam.
  4. d. Izin Perpanjangan Pemakaman: 1) Scan Sertifikat Izin Pemakaman yang Lama. 2) Surat Kuasa Ahli Waris yang bertanggung jawab dalam pengurusan izin pemakaman. 3) Scan KTP Ahli Waris / Kuasa Ahli Waris. 4) Scan Kartu Keluarga ( Kartu Keluarga ) Ahli Waris.

  1. Pembuatan akun di Aplikasi SiCantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin.
  2. Upload berkas persyaratan perizinan.
  3. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SiCantik.
  4. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SiCantik.
  5. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi.
  6. Proses penerbitan izin.
  7. Verifikasi izin
  8. Penomoran izin.
  9. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik.
  10. Download dan pengarsipan serta diserahkan softcopy/hardcopy izin oleh petugas.
  11. Pemohon menerima dokumen.
  12. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon

5 (lima) hari kerja di DPM PTSP dan Naker terhitung sejak berkas permohonan diterima lengkap dan benar, dan 7 (tujuh) hari kerja di Dinas Teknis Terkait5

a.    Penguburan/pemakaman :

1.  Dewasa, dikenakan retribusi sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per mayat per meter persegi.

2.  Anak-anak, dikenakan retribusi sebesar Rp. 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) per mayat per meter persegi.


b.  Pelayanan tempat pembakaran/pengabuan, dikenakan retribusi sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per mayat

a. Izin Pemakaman Baru b. Izin Pembongkaran Makam. c. Izin Pengelolaan Makam. d. Izin Perpanjangan Pemakaman

Penyampaian pengaduan, saran dan masukan dapat dilakukan melalui empat alternatif yaitu:

1.    Kotak saran/kotak pengaduan,

2.    Petugas Penerima pengaduan secara langsung,

3.    Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Dinas  Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Batu Balaikota Among Tani Gedung B Lantai 1

Jl. Panglima Sudirman No.507, Pesanggrahan, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur 65314

4.    Portal pengaduan, saran dan masukan melalui :

Telepon/Fax : (0341) 5025655

WhatsApp    : 082245551781

Email           : dpmptspnaker.batukota@gmail.com

Instagram    : dinas_pmptspnaker_batu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store