Penerbitan Surat Pengantar Nomminatif Usulan Kenaikan Pangkat

  1. Surat pengantar, daftar nominatif usulan, data base PAK Tahunan, scan berkas kepegawaian bentuk pdf untuk satu file maksimal 2 MB beserta soft kopinya (lampiran I);
  2. Berkas kelengkapan usulan kenaikan pangkat PNS disertai file elektroniknya (syarat dan ketentuan kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan agar dilihat pada lampiran II,III,IV dan V);
  3. Usulan kenaikan pangkat ke golongan ruang IV/c ke atas disertai kelengkapan berkas 5 (lima) rangkap dan golongan ruang ke IV/b ke bawah disertai berkas kepegawaian 4 (empat) rangkap dan dimasukan stofmap kertas untuk TK warna hijau, SD warna merah, SMP/SKB warna kuning, Pengawas Sekolah warna merah, Penilik warna kuning dan semua berkas usulan yang sudah masuk ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang tidak dapat diminta kembali.

  1. Pemohon menyerahkan berkas usulan KP yang telah dilegalisasi Kepala Sekolah asal untuk dibuatkan surat pengantar dari KWK untuk TK/SD dan Kepala SMP/SKB dengan dilampiri bukti fisik usulan KP dan berkas kepegawaian untuk diteruskan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pemalang
  2. Berkas usulan KP diterima dan diperiksa oleh petugas untuk dicatat di buku kendali, setelah berkas usulan diterima sampai batas waktu yang telah ditentukan kemudian berkas dikelompokkan sesuai jenis usulan KP untuk selanjutnya diadakan rapat pembagian tugas dan penilaian PAK oleh Tim Penilai Kabupaten sesuai jadwal penilaian. Setelah berkas dinilai oleh Tim Penilai Kabupaten untuk selanjutnya Konsep nilai PAK diserahkan ke Tim Sekretariat untuk diperiksa kebenaran angka kreditnya, setelah dicek benar nilai angka kreditnya diteruskan untuk diketik di komputer/laptop untuk dicetak SK PAK, surat pengantar dan nominatif usulan.
  3. SK PAK yang sudah dicetak diteruskan ke Kepala Seksi Mutasi untuk dicek ulang, apabila sudah benar maka difotokopi sesuai kebutuhan dan diparaf kemudian diteruskan ke Kepala Bidang/Sekretaris/Kepala Dinas untuk ditandatangani sesuai kewenangannya, diberi nomor agenda, stempel dan dibendel dengan berkas kepegawaian untuk disusun sesuai daftar nominatif dan selanjutnya untuk di kirim ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dengan dilampiri scan pdf berkas kepegawaian.

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

SK PAK, Surat Pengantar dan Nominatif Usulan

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/ front office
Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak Pengaduan Saran, Website, Email, SMS, Whatsapp, dan Medsos lainya.
Twitter  : @dindikbudpml
Email     : dindikbud.pemalangkab@gmail.com
SMS       : 0811- 282 - 584


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pengantar Nomminatif Usulan Kenaikan Pangkat"