Penerbitan Surat Pengantar Nominatif Usulan Mutasi Pegawai Pada Satuan Pendidikan

  1. Surat Pengantar KS/KWK, recomendasi KS, R7 dan R10, fc SK CPNS dan PNS, SK terakhir, DRH, SKP. Anjab/ABK bagi yang mutasi keluar Daerah.

  1. Pemohon menyerahkan berkas usulan Mutasi yang telah dilegalisasi Kepala Sekolah asal untuk dibuatkan surat pengantar dari KWK untuk TK/SD dan Kepala SMP/SKB dengan dilampiri bukti fisik berkas syarat Mutasi untuk diteruskan ke Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pemalang.
  2. Berkas usulan mutasi diterima di Bag. mutasi dan diperiksa oleh petugas untuk diproses, setelah berkas usulan selesai diproses kemudian untuk di ajukan ke Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk di Tandatangani melalui hirarki, kemudian berkas di bawa ke BKD untuk diproses selanjutnya.

2 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar dan Nominatif Usulan

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/ front office
Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak Pengaduan Saran, Website, Email, SMS, Whatsapp, dan Medsos lainya.
Twitter  : @dindikbudpml
Email     : dindikbud.pemalangkab@gmail.com
SMS       : 0811- 282 - 584


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pengantar Nominatif Usulan Mutasi Pegawai Pada Satuan Pendidikan"