Ijin Pendirian Lembaga Pendidikan Ktrampilan/ Kursus

  1. Surat permohonan dari lembaga
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendiri;
  3. Susunan pengurus dan rincian tugas;
  4. Surat keterangan domidili Kepala Desa/Lurah
  5. Keterang kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran selama 3 (tiga).

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan pendirian lembaga ke Kepala Dindikbud Kabupaten Pemalang u.b. Kepala Bidang Pembinaan PAUD & Dikmas;
  2. Petugas/Tim Teknis Seksi Dikmas melakukan verifikasi berkas persyarata administrasi dan mengadakan tinjauan lapangan;
  3. Tim Teknis membuat laporan verifikasi administrasi dan tinjauan lapangan
  4. Laporan diserahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk untuk ditindaklanjuti.
  5. Kepala Dindikbud Kabupaten Pemalang menerbitkan Surat rekomendasi permohonan pendirian lembaga kursus/keterampilan apabila memenuhi persyaratan dan ketentuan, jika tidak maka berkas dikembalikan kepada pemohon.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Peseta didik baru

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/ front office
Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak Pengaduan Saran, Website, Email, SMS, Whatsapp, dan Medsos lainya.
Twitter  : @dindikbudpml
Email     : dindikbud.pemalangkab@gmail.com
SMS       : 0811- 282 - 584


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Pendirian Lembaga Pendidikan Ktrampilan/ Kursus"